Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan belum ada perusahaan di daerahnya yang mengajukan permohonan keberatan atas upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp1.720.000 per bulan.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan atas penetapan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000 per bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Jumat.
Disperinaker, lanjut dia, sudah menyosialisasikan UMK 2018 kepada perusahaan di daerahnya, bahkan langsung didatangi satu persatu terkait besarnya UMK 2018.
"Sosialisasi UMK 2018 sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Dari catatan kami ada sekitar 440 perusahaan," ucapnya.
Di dalam sosialisasi itu juga disampaikan perusahaan bisa mengajukan permohonan keberatan atas penetapan besarnya UMK 2018.
"Tapi kalau ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk membayar upah buruh sesuai UMK 2018, ya proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dewan pengupahan," katanya.
Ditanya reaksi buruh di daerahnya, menurut dia, tidak ada yang menolak penetapan UMK 2018 baik melalui surat protes maupun melalui unjuk rasa.
"Kalau buruh senang sebab kenaikkannya cukup besar dibandingkan dengan UMK 2017 yang hanya Rp1.580.000 per bulan," kata dia, menjelaskan.
Menurut dia, dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran pemkab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi (PT) di daerahnya menetapkan UMK 2018 dengan mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang UMK.
Di dalam PP itu penetapan UMK dengan memperhitungkan UMK berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu tim dewan pengupahan juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Sumberrejo.
"Besarnya UMK 2018 lebih tinggi dibandingkan hasil survei KHL buruh sebesar Rp1.680.000 per bulan," ujarnya, menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan atas penetapan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000 per bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Jumat.
Disperinaker, lanjut dia, sudah menyosialisasikan UMK 2018 kepada perusahaan di daerahnya, bahkan langsung didatangi satu persatu terkait besarnya UMK 2018.
"Sosialisasi UMK 2018 sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Dari catatan kami ada sekitar 440 perusahaan," ucapnya.
Di dalam sosialisasi itu juga disampaikan perusahaan bisa mengajukan permohonan keberatan atas penetapan besarnya UMK 2018.
"Tapi kalau ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk membayar upah buruh sesuai UMK 2018, ya proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dewan pengupahan," katanya.
Ditanya reaksi buruh di daerahnya, menurut dia, tidak ada yang menolak penetapan UMK 2018 baik melalui surat protes maupun melalui unjuk rasa.
"Kalau buruh senang sebab kenaikkannya cukup besar dibandingkan dengan UMK 2017 yang hanya Rp1.580.000 per bulan," kata dia, menjelaskan.
Menurut dia, dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran pemkab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi (PT) di daerahnya menetapkan UMK 2018 dengan mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang UMK.
Di dalam PP itu penetapan UMK dengan memperhitungkan UMK berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu tim dewan pengupahan juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Sumberrejo.
"Besarnya UMK 2018 lebih tinggi dibandingkan hasil survei KHL buruh sebesar Rp1.680.000 per bulan," ujarnya, menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017