Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menuntaskan perbaikan administrasi partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Hingga hari ini (Rabu), semua pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan telah melakukan perbaikan data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda saat verifikasi administrasi sebelumnya," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah kepada Antara di Pamekasan, Selasa malam.
Hamzah menjelaskan, di Kabupaten Pamekasan jumlah partai politik peserta pemilu untuk pemilu legislatif 2018 sebanyak 15 Parpol. Masing-masing PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Hanura, Perindo, Partai Berkarya, Nasdem, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKS, dan Partai Rakyat dan Garuda.
"Sebenarnya di Pamekasan ada sebanyak 17 parpol, akan tetapi dua diantaranya tidak mendaftar, yakni Partai Persindo dan Partai Indonesia Kerja (PIK)," katanya, menjelaskan.
Dari 15 partai politik yang mendaftar ke KPU Pamekasan, tiga diantaranya sempat ditolak oleh KPU pusat, yakni PKPI, PBB dan Partai Idaman.
Akan tetapi, hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan ketiganya bisa mengikuti pemilu legislatif 2019 dengan dalih bahwa sipol bukan prasyarat yang ditetapkan untuk pemilu dalam menentukan parpol bisa ikut pemilu atau tidak.
"Akhirnya parpol yang sebelumnya ditolak oleh KPU RI yang ditanyakan tidak bisa mengikuti pemilu 2019, kini sudah bisa berdasarkan hasil sidang Bawaslu RI tersebut," ujarnya.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihak KPU tinggal melakukan pengecekan ulang atas perbaikan data keanggotaan parpol, seperti temuan data ganda salah alamat yang telah dilakukan perbaikan oleh masing-masing pengurus partai politik peserta Pemilu 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017