Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menghitung ulang perolehan dana bagi hasil (DBH) migas 2018 karena Pemerintah mengubah formula harga minyak mentah Indonesia atau "Indonesian Crude Price" (ICP) untuk Lapangan minyak Banyuurip lebih tinggi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan Menteri ESDM mengeluarkan keputusan pola penghitungan negara dari bagi hasil minyak Lapangan Banyuurip Blok Cepu di Bojonegoro dengan Nomer 4028/12/MEM/2017.
Di dalam keputusan itu, lanjut dia, patokan formula ICP Arjuna semula minus 0,5 dolar Amerika Serikat per barel menjadi plus 5,5 dolar Amerika Serikat per barel pada titik serah di fasilitas penampungan dan bongkar terapung "FSO (floating storage and offloading) Gagak Rimang.
"Sudah pasti dengan adanya kenaikan 6 dolar Amerika Serikat per barel, akan meningkatkan DBH migas untuk 2018," ucapnya, menambahkan.
Ia memperkirakan perolehan DBH migas daerahnya akan mengalami peningkatan berkisar Rp150 miliar-Rp300 miliar, karena adanya perubahan penghitungan perolehan DBH migas.
Sesuai penetapan Menteri Keuangan perolehan DBH migas daerahnya pada 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.347.759.835.000,00.
"Kami masih akan menghitung ulang untuk mengetahui jumlah peningkatan perolehan DBH migas pada 2018," ujarnya.
Ia juga menyebutkan daerahnya masih harus membayar sisa salur DBH migas sebesar Rp290 miliar pada 2018, akan tetapi juga memperoleh DBH migas triwulan IV 2017 sebesar Rp314 miliar.
Dengan adanya hal itu, kata dia, posisi perolehan DBH migas yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar Rp1.347.759.835.000,00, tidak akan mengalami perubahan, meskipun harus membayar sisa salur sebesar Rp290 miliar.
"Ya justru perolehan DBH migas akan lebih besar dibandingkan DBH migas yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan," imbuhnya.
Ia menambahkan perolehan DBH migas bisa terganggu kalau saja ada penurunan harga minyak dunia, selain penurunan produksi minyak secara tajam.
"Tapi sepertinya pada 2018 alokasi anggaran pembangunan di dalam APBD aman," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan Menteri ESDM mengeluarkan keputusan pola penghitungan negara dari bagi hasil minyak Lapangan Banyuurip Blok Cepu di Bojonegoro dengan Nomer 4028/12/MEM/2017.
Di dalam keputusan itu, lanjut dia, patokan formula ICP Arjuna semula minus 0,5 dolar Amerika Serikat per barel menjadi plus 5,5 dolar Amerika Serikat per barel pada titik serah di fasilitas penampungan dan bongkar terapung "FSO (floating storage and offloading) Gagak Rimang.
"Sudah pasti dengan adanya kenaikan 6 dolar Amerika Serikat per barel, akan meningkatkan DBH migas untuk 2018," ucapnya, menambahkan.
Ia memperkirakan perolehan DBH migas daerahnya akan mengalami peningkatan berkisar Rp150 miliar-Rp300 miliar, karena adanya perubahan penghitungan perolehan DBH migas.
Sesuai penetapan Menteri Keuangan perolehan DBH migas daerahnya pada 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.347.759.835.000,00.
"Kami masih akan menghitung ulang untuk mengetahui jumlah peningkatan perolehan DBH migas pada 2018," ujarnya.
Ia juga menyebutkan daerahnya masih harus membayar sisa salur DBH migas sebesar Rp290 miliar pada 2018, akan tetapi juga memperoleh DBH migas triwulan IV 2017 sebesar Rp314 miliar.
Dengan adanya hal itu, kata dia, posisi perolehan DBH migas yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar Rp1.347.759.835.000,00, tidak akan mengalami perubahan, meskipun harus membayar sisa salur sebesar Rp290 miliar.
"Ya justru perolehan DBH migas akan lebih besar dibandingkan DBH migas yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan," imbuhnya.
Ia menambahkan perolehan DBH migas bisa terganggu kalau saja ada penurunan harga minyak dunia, selain penurunan produksi minyak secara tajam.
"Tapi sepertinya pada 2018 alokasi anggaran pembangunan di dalam APBD aman," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017