Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun segera melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2018 di wilayahnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Guberbur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017.
"Setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, kami akan segera melakukan sosialisasi penerapan UMK 2018," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Madiun Dwi Astuti, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, besaran UMK tahun 2018 untuk Kabupaten Madiun tersebut ditetapkan sebesar Rp1.576.892 per bulan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dari UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.450.550 per bulan.
Adapun, sebelum ditetapkan, Pemkab Madiun mengajukan besaran UMK ke Pemprov Jatim sebesar Rp1.670.000 per bulan. Namun oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo usulan tersebut tidak diterima dan ditetapkan sebesar Rp1.576.892 per bulan.
Dwi menjelaskan, besaran UMK tersebut diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional di wilayah setempat. Selain itu juga ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan sosialisasi dilakukan dengan mengundang perusahaan yang ada di wilayahnya dan juga memberikan surat pemberitahuan.
"Diharapkan, pengelola perusahaan menerapkan penetapan UMK tersebut. Bagi yang tidak dapat menerapkan, maka perusahaan bersangkutan dapat mengajukan penangguhan ke dinas terkait," katanya.
Data Disnaker Kabupaten Madiun mencatat, jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat mencapai 650 perusahaan. Dari jumlah tersebut, jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 14.900 orang.
Sementara, dari 650 perusahaan yang ada, sebanyak 28 unit di antarannya merupakan perusahaan skala besar, sebanyak 230 unit perusaahaan skala sedang, dan sisanya perusahaan kecil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017