Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III bagi 10.553 guru di wilayah itu dalam waktu kurang dari dua hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM).

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Didik Dwiyanto di Surabaya, Senin mengatakan, SPM telah ditandatangani dan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Mulai kemarin sudah kami tandatangani dan dikirim ke BPKAD," kata pria yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Jatim itu.

Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Dinas Pendidikan Jatim Aminatun menambahkan, pencairan TPG membutuhkan proses cukup panjang. Khususnya dalam menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari Kemendikbud ke provinsi yang memakan waktu cukup lama.

SKTP itu, kata dia, diperoleh atas dasar data yang dikirimkan operator lembaga ke bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pihaknya merinci, proses penerbitan SKTP tahap pertama dilakukan hingga enam kali pengiriman mulai 1-20 November. Totalnya, terdapat 10.553 guru yang mendapat SKTP. Dari penerbitan SKTP itu selanjutnya dilakukan kroscek data antara sekretariat Dindik Jatim bersama dengan Bank Jatim sebagai bank penyalur.

"Tidak ada satu pun SKTP yang diterbitkan pusat ke provinsi pada Oktober. SKTP secara bertahap turun mulai awal November hingga kemarin Minggu (26/11)," kata Aminatun.

Kroscek data tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan meminimalisir kesalahan teknis. Baik status rekening guru maupun status guru itu sendiri.

Sementara itu, Sekretariat Dindik Jatim kembali menerima penerbitan SKTP dalam tiga kali pengiriman mulai 21-26 November. SKTP yang baru diterima ini masuk pada tahap kedua yang masih harus melalui kroscek data dengan pihak bank. Jumlahnya mencapai 9.1888 guru penerima TPG.

Lebih lanjut Mimin mengakui, pencairan TPG triwulan ke-III ini cukup lama. Namun, pihaknya yakin pada pencairan triwulan ke-IV akan lebih cepat prosesnya. Pasalnya, sekretariat Dindik Jatim tidak perlu lagi melakukan kroscek data dengan pihak bank penyalur.

"Tetapi triwulan IV nanti juga masih akan menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan," kata dia. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017