Bangkalan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur meminta petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS) bertugas secara profesional dalam menjalankan tugas penyelenggara pilkada 2018 di wilayah itu.
Menurut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di Bangkalan, Minggu, sikap profesional petugas penyelenggara pilkada sangat penting, karena akan berdampak pada terselenggaranya pilkada yang aman dan kondusif.
"Jika petugas penyelenggara pilkada cenderung memihak, maka berpotensi menimbulkan ketidak puasan bagi salah satu pasangan calon," katanya, menjelaskan.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Bangkalan, jumlah petugas penyelenggara pilkada di tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2018 sebanyak 843 orang.
Mereka itu dari 273 desa dan 8 kelurahan di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
"Para petugas ini sudah kami lantik pada 23 November 2017 dan prosesi pelantikan serta pengambilan sumpah dilaksanakan di Gedung Serba Guna Rato Ebuh Bangkalan," ujarnya, menuturkan.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar lebih lanjut menjelaskan, dengan dilantiknya 843 petugas PPS itu, maka kebutuhan petugas penyelenggara pemilu untuk Pilkada 2018 di Kabupaten Bangkalan sudah lengkap, tinggal rekrutmen petugas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Selain mengingkatkan akan pentingnya sikap netral dan profesional dalam penyelenggaraan pilkada, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar juga mengingatkan akan pentingnya melakukan koordinasi lintas sektoral.
"Koordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas berikut kepala desa, penting dilakukan, karena ini juga menyangkut keamanan dan keberlangsungan pelaksanaan Pilkada yang kondusif," katanya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Bangkalan akan digelar pada 27 Juni 2018.
Selain Kabupaten Bangkalan, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga akan menggelar Pilkada 2018 ialah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017