Bojonegoro, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk besarnya alokasi dana abadi migas 40 persen dari penerimaan dana bagi hasil (DBH) migas daerah penghasil setiap tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, di Bojonegoro, Minggu, menjelaskan usulan pemkab itu bisa menyesuaikan karena pengalaman selama ini besarnya penerimaan DBH migas daerahnya tidak utuh 100 persen.

"Kalau memang utuh 100 persen, ya idealnya besarnya dana abadi migas 40 persen. Tapi kalau tidak utuh 100 persen yang diterima daerah ya bisa menyesuaikan," ucapnya.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, selama ini dalam menyalurkan DBH migas rata-rata hanya sekitar 70 persen dari besarnya alokasi DBH yang harus diterima daerahnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, usulan yang disampaikan pemkab kepada Pansus DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas, bisa menyesuaikan berkisar 20-30 persen bergantung besarnya penerima DBH.

Selain itu, lanjut dia, penyesuaian besarnya alokasi dana abadi migas juga menyesuaikan dengan kekuatan APBD agar tidak mengganggu jalannya pembangunan.

Yang jelas, menurut dia, eksekutif dan Pansus DPRD sudah membahas Raperda tentang Dana Abadi Migas secara rinci item per item pekan lalu.

Hanya saja saja, kata dia, dalam pembahasan itu dari sembilan perwakilan fraksi di DPRD yang hadir ikut membahas hanya empat fraksi, sehingga tidak memenuhi quorum untuk mengesahkan Raperda tentang Dana Abadi Migas menjadi Perda.

"Ya Badan Musyawarah DPRD harus secepatnya menjadwalkan ulang pembahasan Raperda tentang Dana Abadi Migas terkait keabsahan pengesahannya. Sesuai ketentuan pengesahan APBD 2018 jadwal terakhirnya pada 29 November," kata dia, menjelaskan.

Dengan demikian, lanjut dia, kalau tidak ada penjadwalan ulang Raperda tentang Dana Abadi Migas hingga APBD 2018 tidak bisa disahkan, maka gaji DPRD, Bupati Bojonegoro dan wakilnya selama enam bulan tidak bisa dibayarkan.

Anggota Pansus DPRD Bojonegoro Lasuri, mengusulkan besarnya alokasi dana abadi migas tidak 40 persen, tetapi sebesar 30 persen dengan pertimbangan perolehan DBH migas selama ini tidak pernah utuh 100 persen.

 "Draf raperda dana abadi seyogynya dipatok 30 persen dari perolehan DBH migas, sebab selama ini perolehan DBH migas hanya tidak pernah maksimal," ucapnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017