Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meminta petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS), menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2018.

Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menyatakan sikap netral petugas dalam penyelenggaraan pemilu sangat menentukan kualitas pelaksanaan pemilu, termasuk dalam upaya menciptakan suasana kondusif di Pilkada Pamekasan 2018.

"Petugas penyelenggaran pemilu di berbagai tingkatan, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga di tingkat pusat adalah pengayom semua kelompok kepentingan. Oleh karenanya, sikap netral harus diutamakan," ujar Moh Hamzah di sela pelantikan petugas PPS di Aula Baperwil Pamekasan, Madura, Kamis.

Sebanyak 567 petugas PPS dari 11 kelurahan dan 178 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang dinyatakan lulus tes seleksi dilantik KPU Pamekasan.

Pelantikan petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa kali ini, merupakan pelantikan yang kedua.

Sebelumnya pada Rabu (22/11) KPU Pamekasan juga telah melantik petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah juga mengingatkan petugas penyelenggara pemilu agar bersikap profesional dan paham berbagai ketentuan perundang-undangan tentang pemilu.

"Aturan-aturan tentang pemilu tolong dipahami dengan cara banyak membaca sehingga saudara-saudara sekalian paham tentang landasan pelaksanaan yang mendasari tugas saudara," ujarnya.

Hal lain yang juga disampaikan dalam acara itu berupa ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk ikut mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Pamekasan 2018 dengan damai, aman dan kondusif.

"Jika ada temuan yang dinilai bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku, silahkan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan," ujar Hamzah.

Hadir pula dalam acara itu, perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Pamekasan, anggota panitia pengawas pemilu Kabupaten Pamekasan dan perwakilan anggota Panwas Kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, Pilkada di Kabupaten Pamekasan akan digelar pada 27 Juni 2018, bersamaan dengan dua kabupaten lain di Madura, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

KPU Pamekasan menyiapkan sebanyak 1.775 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2018 ini, lebih banyak dibanding jumlah TPS pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang hanya 1.645 TPS.

Total kebutuhan petugas penyelenggara pemilu di masing-masing TPS dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 12.425 orang. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017