Madiun - (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur akan melakukan revolusi layanan kependudukan guna meningkatkan kepuasan masyarakat Kota Madiun dalam hal pelayanan data administrasi kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif selaku pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di lingkungan Pemkot Madiun yang digelar di Sun Hotel baru-baru ini menyatakan, pihaknya sangat ingin layanan kependudukan dan catatan sipil bisa sampai ke pintu-pintu rumah dan menjadi layanan yang cepat di seluruh Indonesia, termasuk Kota Madiun. Untuk mewujudkannya, Dinas Dukcapil harus melakukan revolusi layanan.

"Kita saat ini sedang mendorong revolusi layanan. Artinya, tanpa meminta itu diberi. Memberikan output tanpa dimohon dengan cara layanan terintegrasi atau yang kita sebut "three in one"," ujar Zudan.
     
Melalui layanan "three in one", masyarakat langsung mendapat tiga pelayanan kependudukan sekaligus pada sekali kejadian. Misalnya, kalau ada masyarakat yang meninggal, maka langsung terbit akta kematian, perubahan kartu keluarga, dan perubahan KTP.
     
Selain itu, masyarakat tidak perlu memohon. Sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sudah terintegrasi dengan rumah sakit dan instansi pelayanan kesehatan di Kota Madiun.
     
"Jadi kalau ada orang yang meninggal di rumah sakit, dibuatkan surat kematian dari dokter, difoto lalu dikirim ke kepala disdukcapil melalui "whatsapp", sekarang kan zaman teknologi. Dari kepala disdukcapil kirim ke stafnya, minta untuk dibuatkan akta kematian atas nama ini, NIK nomor sekian. Sudah, dan tidak perlu lagi mengecek ke RT/RW karena datanya sudah masuk dalam data base kependudukan," katanya.

Pihaknya juga meminta pencetakan diupayakan secepatnya. Ditargetkan berkas administrasi kependudukan sudah sampai di rumah duka sebelum jenazah tiba. 

Ia menjelaskan, negara sudah berjanji kepada rakyat untuk melindungi segenap bangsa. Termasuk Dinas Dukcapil yang bertugas melindungi masyarakat dengan menyediakan dokumen kependudukan yang cukup, akurat, dan lengkap. 

"Tujuan akhirnya adalah, bagaimana semua dokumen kependudukan, bagi Dukcapil itu bisa hadir sampai ke pintu-pintu rumah. Inilah yang selalu saya sampaikan kemana-mana. Bagiamana kita selaku penyelenggara negara hadir untuk membahagiakan rakyat. Saya mempunyai harapan yang besar dengan Kota Madiun ini," tambah Zudan.

Bukan hanya warga yang meninggal, program layanan tersebut juga berlaku untuk kelahiran. Setiap kelahiran di rumah sakit juga dilaporkan ke dinas terkait untuk diterbitkan akta lahir dan perubahan KK. Namun, sedikit terkendala butuh waktu lama jika bayi belum diberi nama.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menyatakan, pelayanan data kependudukan ini sangat penting. Sebab, semua urusan akan mengacu pada data kependudukan yang terekam di Dinas Dukcapil. Terutama kartu tanda penduduk (KTP). 

Pelayanan di semua instansi juga akan mengacu pada data di KTP. Karenanya, masyarakat wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el). Sebab, data di KTP-el terekam secara "online" di server pemerintah pusat. 

"Nanti ke depan tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai mesin pemindai sidik jari data yang bersangkutan langsung keluar. Prinsipnya pelayanan dukcapil bakal semakin cepat, tepat, dan efisien," kata Wali Kota Sugeng.

Kerja Sama Empat OPD

Dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna data.

Keempat OPD tersebut yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Komunikasi dan Informatika; Badan Kepegawaian Daerah; dan Badan Pendapatan Daerah. 

Adapun penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akurat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sangatlah penting dilakukan. 

"Sebab, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo.

Menurutnya, acara ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perubahan administrasi kependudukan.

"Selain itu juga memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya kerja sama antar-OPD dalam pemantapan data kependudukan," kata dia.

Sementara, kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto dan dihadiri segenap jajaran Forkompinda, Kepala Dinas Dukcapil se-Bakorwil Madiun, serta pejabat instansi terkait. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017