Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta kepada sembila pengurus partai politik yang berhak mengikuti Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan putusan Bawaslu RI segera melengkapi berkas.

"Kecuali parpol yang memang telah menyetorkan kelengkapan berkas, sebelum penutupan pendaftaran berkas kemarin, seperti Partai Bulan Bintang (PBB)," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Senin.

Hamzah menjelaskan, sesuai dengan putusan Bawaslu RI ada sembilan partai politik tambahan yang dinyatakan berhak mengikuti proses pendaftaran parpol peserta Pemilu Legislatif 2019.

Kesembilan parpol itu, masing-masing PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Sebelumnya, kesembilan partai politik ini dinyatakan tidak layak oleh KPU pusat, sebagai partai politik peserta pemilu, karena administrasinya tidak lengkap, yakni tidak terdata dalam sistem informasi pemilu (sipol).

Namun, kesembilan pengurus parpol tersebut lalu mengajukan gugatan atas keputusan KPU pusat tersebut dan dikabulkan.

Bawaslu RI dalam amar putusannya menyatakan, KPU pusat tidak bisa mendasari keputusannya mengcegah kepesertaan partai politik peserta pemilu pada sipol, karena sipol tidak diatur dalam undang-undang pemilu.

Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, secara otomatis, maka kesembilan partai politik yang sebelumnya telah dinyatakan tidak bisa menjadi partai politik peserta pemilu tersebut, saat sudah bisa.

"Tapi tentunya harus melengkapi kekurangan berkas administrasi yang ditetapkan oleh KPU," ujar Hamzah.

Salah satunya antara lain, memiliki pengurus di berbagai tingkatan, seperti tingkat kecamatan dan desa, serta memiliki keanggotaan minimal tersebar di 50 persen lebih kecamatan.

"Sebaran keanggotaan partai politik ini, harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA), serta KTP elektronik. Kami kemudian melakukan verifikasi, terkait berkas itu, baik verfikasi administrasi maupun verifikasi faktual," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017