Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tandes, Surabaya, mengungkap seorang pemimpin bandit jalanan yang baru saja ditangkapnya tercatat sebagai residivis yang pernah dipidana dalam kasus pembunuhan. 
     
"Kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya karena berupaya melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tandes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Oloan Manullang kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
     
MF, inisial pimpinan bandit yang mantan pembunuh itu, adalah seorang remaja berusia 25 tahun.
     
Dalam catatan kepolisian, remaja asal Jalan Gadel Baru, Karangpoh, Tandes, Surabaya, itu baru saja bebas dari penjara sejak tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukuman pidana selama delapan bulan atas kasus pembunuhan. 
     
Kepada penyidik polisi MF mengakui dirinya telah merekrut anggota dari dalam penjara dalam melakoni kejahatan selama tiga bulan terakhir. 
     
Petugas Polsek Tandes Surabaya memburu MF setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang banyaknya kasus pencurian sepeda motor. Polsek Tandes di antaranya telah menerima laporan pencurian sepeda motor dari sembilan korban warga setempat.
     
"Kami mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tandes selama tiga bulan terakhir adalah komplotan yang dipimpin MF berdasarkan rekaman kamera CCTV di salah satu tempat kejadian perakara," ujar Manullang.  
     
Berdasarkan identifikasi dari rekaman CCTV itu, semula polisi sekitar sepekan yang lalu menangkap pelaku berinisial MR, yang masih berusia anak-anak, 15 tahun, anak buah MF.  
     
Dari keterangan MR itulah polisi kemudian mengendus keberadaan MF.
     
MF diringkus polisi pada 16 November lalu saat melintas di Jalan Manukan Surabaya mengendarai sepeda motor berboncengan bersama rekannya, berinisial AR, usia 19 tahun, warga Balongsari Surabaya.
     
Keduanya berusaha melawan saat disergap sehingga polisi menghadiahi timah panas pada masing-masing kakinya.
     
"Saat kami tangkap, keduanya mengaku sedang mencari sasaran korban untuk dicuri sepeda motornya," ucap Manullang. 
     
Setelah penangkapan itu polisi menemukan dua barang bukti sepeda motor curian di rumah MF, yaitu Honda Vario 125 warna merah nomor polisi L 5430 YQ dan Honda Mega Pro tanpa nomor polisi. 
     
Kepada penyidik polisi, sepeda motor yang telah dicuri lainnya sudah laku terjual di Madura. 
     
"Semua pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pimpinan MF dilakukan di wilayah hukum Tandes. Dalam sehari kelompok ini bisa mencuri empat sepeda motor. Kami masih masih kembangkan penyelidikan untuk kemungkinan pencurian sepeda motor di tempat kejadian perkara ainnya," ucap Manullang.
     
Dia menambahkan, komplotan MF sebenarnya beranggotakan lima orang.
     
"Tiga berhasil kami tangkap. Satu lainnya ditangkap Polres Bangkalan. Tersisa satu pelaku berinisial Bs, saat ini masih sedang kami buru," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017