Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah lokasi "early production facility" (EPF) dari Rp27.000/meter persegi menjadi Rp300.000/meter persegi karena masuk kawasan migas.

"Kenaikan NJOP tanah lokasi EPF dari Rp27.000 per meter persegi menjadi Rp300.000 per meter persegi, karena tanah di kawasan setempat juga naik rata-rata harganya Rp285.000 per meter persegi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin.

Menurut dia, sebelum itu rata-rata harga tanah di kawasan setempat hanya Rp56 ribu per meter persegi, tetapi karena ada peralihan tanah milik masyarakat yang dibebaskan untuk kawasan minyak Blok Cepu, maka harganya naik rata-rata menjadi Rp285.000 per meter per segi.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemkab kemudian juga menaikkan NJOP harga tanah "EPF" dari Rp27.000 menjadi Rp300.000/meter per segi pada 2015.

"Soal sewa tanah EPF untuk lokasi proyek Blok Cepu ketika itu kenaikannya menjadi 15 kali lipat bukan kewenangan pemkab. Ya seharusnya bergantung antara penyewa (SKK Migas) dengan pemilik tanah," kata dia menjelaskan.

Ia juga mencontohkan tanah yang dimanfaatkan warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, juga mengalami hal serupa ketika ada kenaikan NJOP.

Warga, lanjut dia,  melakukan protes ketika PT KAI menaikkan harga sewa tanah beberapa kali lipat karena pemkab juga menaikkan NJOP tanah PT KAI.

"Silahkan kalau memang ada yang mempermasalahkan besarnya sewa tanah EPF, karena permasalahan terletak pada penyewa tanah dan pemilik tanah," ujarnya.

Sebelum itu, Komisi A DPRD mempertanyakan uang sewa tanah lokasi EPF Lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, pada 2008 sampai 2015.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Mashuri, dalam dengar pendapat beberapa hari lalu mempertanyakan kenaikan uang sewa tanah lokasi EPF Blok Cepu yang berlipat dari Rp27.000 per meter persegi menjadi Rp300.000 per meter persegi.

Padahal, menurut dia,  sudah diketahui sejak lama bahwa lokasi tanah yang dimanfaatkan untuk lokasi EPF Blok Cepu adalah lokasi migas.

Bagian pertanahan EMCL Darli Nizam menjelaskan  perjanjian untuk sewa tanah lokasi EPF dilakukan antara PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD pemerintah kabupaten (pemkab) dengan EMCL selaku operator minyak Blok Cepu.

Perjanjian sewa tanah dimulai April 2008 sampai dengan Oktober 2013 dengan nilai sewa sebesar Rp27.000 per meter persegi.

"Perjanjian awal memang sewa tanah untuk EPF selama lima setengah tahun. Dari sewa tersebut tagihan BUMD ke EMCL sekitar 928.000 dollar Amerika Serikat," katanya menjelaskan. (*)



Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017