Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 1.152 perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terpilih dalam ujian tes pengisian perangkat desa baru akan menerima gaji Januari 2018, meskipun yang bersangkutan saat ini sudah dilantik pihak desa.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto, di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan perangkat desa yang terpilih untuk gajinya baru masuk APBDes 2018.

"Meskipun sekarang sudah dilantik ya belum menerima gaji," ucap dia menjelaskan.

Pihak desa, lanjut dia, baru akan mengalokasikan anggaran untuk gaji perangkat desa terpilih di dalam APBDes 2018 yang sekarang ini dalam tahap penyusunan.

Oleh karena itu, kata dia, sesuai ketentuan pelantikan perangkat desa yang terpilih untuk batas terakhir pelantikan sampai 21 Desember.

Namun, kata dia, sudah ada desa yang melantik perangkat desa terpilih yaitu empa desa di Kecamatan Kedewan, satu desa di Kecamatan Kanor, dan satu desa di Kecamatan Malo.

Ia menyebutkan dari 28 kecamatan sudah ada 13 kecamatan yang semua desa sudah memproses pelantikan perangkat desa dengan memperoleh rekomendasi dari camat yaitu Kecamatan Dander (16 desa), Sumberrejo (25 desa), Bubulan (lima desa) dan Kedewan (empat desa).

Lainnya Kecamatan Margomulyo (enam desa), Sekar (lima desa), Gondang (17 desa), Padangan (16 desa), Ngraho (16 desa), Temayang 911 desa), Sugihwaras (14 desa), Kota (tujuh desa dan  Trucuk (10 desa).

"Desa yang sudah memperoleh rekomendasi lebih dari separuh 394 desa yang mengelar pengisian perangkat desa," kata dia menjelaskan.

Sesuai prosedur pihak desa setelah memperoleh rekomendasi dari camat terkait perangkat desa terpilih kemudian pihak desa membuat surat keputusan pengangkatan dengan ditindaklanjuti pelantikan.

Menjawab pertanyaan, ia membantah bahwa pihak desa yang belum memproses pelantikan perangkat desa bukan disebabkan kadesnya terlibat kasus dugaan penipuan pengisian perangkat desa yang sekarang ditangani kepolisian resor (polres).

"Ya faktornya karena batas terakhir pelantikan masih lama sampai 21 Desember," ucapnya menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017