Sampang (Antara Jatim) - Tiga orang pelaku pencurian kapal asal Desa Ketapang Daja, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, di Sampang, Kamis, ketiga tersangka pelaku pencurian kapal itu, masing-masing bernama Irwan Putra Jaya Malelak (53), Regison Mulik (43), dan Marlon Reinaldo Mulik (28).

"Mereka asal warga Dusun Manulai 1, Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT," ujar Hery.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan Polres Rote Ndao dikampungnya pada Ahad, 5 November 2017 dini hari pukul 01.00 WIB.

Ketiganya mencuri kapal ikan "Bunga Dahlia" milik warga Ketapang, Sampang di perairan Pesiri Pantai Ketapang Sampang, pada Ahad, 22 September 2017.

"Polres Rote Ndao Polda NTT menangkap ketiga orang pelaku ini, setelah kami berkoordinasi terkait kejadian kasus pencurian kapal, milik warga Ketapang, Sampang tersebut," kata Hery menjelaskan.

Kapal penangkap ikan yang dicuri itu, milik warga bernama Bahroki warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Pelaku pencurian kapal ini terendus, karena satu diantara pelaku itu bekerja dan menikah dengan warga di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Menurut Hery, salah satu pelaku yang menikah dengan warga setempat itu Irwan Putra Jaya Malelak.

"Nah, saat kapal itu nelayan di Pesisir Desa Ketapang itu hilang, si Irwan juga menghilang dari wilayah Ketapang dan sudah tidak bekerja," katanya, menjelaskan.

Oleh karenanya, sambung dia, Polres Sampang langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian di NTT.

Petugas disana, sambung Hery, selanjutnya membantu mencari pelaku bersama pihak kepala desa di Lenupetu, dan berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto lebih lanjut menjelaskan, tiga pelaku pencurian kapal itu kemudian diserahkan ke Mapolres Sampang pada Selasa 7 November 2017.

"Saat ini mereka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.

Peran ketiganya yaitu pelaku Irwan menjadi otak dalam pencurian tersebut. Sedangkan dua pelaku lainnya berkat ajakan pelaku Irwan.

Usai mencuri, mereka membawa kapal melalui rute Pulau Raas Sumenep menuju NTT

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri kapal demi melunasi hutang. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material senilai Rp300 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017