Trenggalek (Antara Jatim) - KPU bersama Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menggelar sosialiasiUndang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai upaya penyadaran politik di tingkat masyarakat menjelang gelaran pilkada serentak 2018 maupun pemilu 2019.
 
"Tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik, dimana akan diselenggarakannya pemilu serentak baik itu pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif maupun pemilu presiden," kata Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dalam pidato sambutannya saat sosialiasi UU Pemilu di Trenggalek, Rabu (8/11).
 
Selain pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019, Arifin juga mengingatkan ada agenda lain yang tak kalah penting berkaitan dengan pesta demokrasi rakyat, yakni pilkades serentak pada 2019.

Arifin mengingatkan, pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi, sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan harapan masyarakat.

Karenanya, untuk menjaga kualitas pilkada serentak, pemilu legislatif maupun pemilu presiden yang akan segera terselenggara pada kurun dua tahun mendatang itu, Pemkab Trenggalek melalui Bakesbangpol menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan pemilu 2019," ujarnya.

Arifin yang pernah dinobatkan sebagai wabup termuda itu menambahkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres 2019.

Karena itu, kata dia, kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu maupaun pemangku kepentingan terkait lainnya, kata Arifin.

Mengawali sosialisasi undang-undang Pemilu ini, ketua KPUD Trenggalek Suripto mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dan menggunakan hak politiknya dalam pemilu serentak nanti.

Dituturkan Suripto, seseorang akan merugi bilamana tidak menggunakan hak politiknya, dimana harga-harga kebutuhan pokok, mulai beras, gula, minyak itu diputuskan dari keputusan politik.

Dalam sosialisasi ini, Pemkab Trenggalek menghadirkan narasumber Kasie Lembaga Pemerintahan Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri Rahmad Santoso.
 
"Di negeri ini banyak sekali pemilu, bahkan bila dipilah-pilah mulai pilihan RT, RW, pilkada, pemilihan legislatif hingga presiden bisa-bisa setiap tahun kita melaksanakan pemilu," kata Rahmad Santoso.

Kendati begitu, kata Rahmad, pemilu tetap menjadi cara yang terbaik menandai pergantian periode politik yang ada, imbuhnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017