Sampang (Antara Jatim) - Korban kekerasan kasus seksual pada anak yang dilakukan seorang oknum guru di wilayah itu terus bertambah, dari sebelumnya hanya satu orang menjadi tiga orang.

"Ini sesuai dengan laporan yang disampaikan orang tua korban kepada kami, hingga hari ini," kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar di Sampang, Selasa.

Ia menjelaskan, pelaku kekerasan seksual pada anak itu sama, yakni seorang oknum guru PNS berinial MH (49) di SDN 3 Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut kapolres, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah waduk di sekitar waduk di Dusun Bere’ Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, bahkan ada salah satu korban yang sampai hamil 3 bulan namun digugurkan. 

Tofik mengungkapkan, selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal  81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Motif dari kejadian ini diindikasikan karena pelaku sering melihat video porno," ucap kapolres.

Anggota lembaga Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koordinator Daerah Sampang Siti Farida mengatakan, para korban semuanya berasal dari Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Hasil penelitian lembaga ini menyebutkan, korban diperkirakan mencapai delapan orang. Akan tetapi, dari delapan itu, baru tiga orang yang melapor ke polisi, yakni Mapolres Sampang.

"Para korban ini diiming-imingi oleh tersangka, kalau ingin dapat cowok yang ganteng dan kaya harus tidur dulu dengan tersangka sebanyak 3 kali," kata Farida menuturkan.

Selain itu, tersangka juga memberikan sejumlah uang dan telepon seluler terhadap korban, agar mereka menuruti keinginan tersangka, namun para korban tidak mau. 

"Kami berharap tersangka dihukum secara maksimal karena menurut kami, kekerasan seksual pada anak dibawah umur ini, apalagi pelakukan oknum guru, merupakan kejahatan sadis," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017