Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur,  mengintruksikan agar pihak desa atau kepala desa (kades) segera melantik perangkat desa terpilih yang lolos dalam pelaksanaan tes pengisian perangkat desa, pada 26 Oktober.

"Perangkat desa yang terpilih untuk pelantikannya tanggung jawab kades, tetapi sebelumnya harus memperoleh rekomendasi dari camat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro Djoko Lukito, di Bojonegoro, Minggu.

Oleh karena itu, menurut dia, nama-nama peserta perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi setelah diumumkan pihak desa kemudian kades menyampaikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi bahwa perangkat desa yang bersangkutan terpilih.

"Ada dua nama peserta tes dengan nilai tertinggi yang dimintakan rekomendasi, sebab untuk cadangan," kata Sekretaris Tim Pengisian Perangkat Desa Bojonegoro Sugeng Firmanto menambahkan.

Waktu mengusulkan nama peserta tes itu, lanjut dia, ditentukan paling lama tiga hari terhitung sejak pelaksanaan tes pada 26 Oktober.

"Didalam ketentuan sudah ada bahwa camat wajib memberikan rekomendasi peserta nilai tertinggi," kata dia menjelaskan.

Yang jelas, menurut dia, pemkab sudah menyosialisasikan terkait pemberian rekomendasi peserta dengan nilai tertinggi kepada pihak kecamatan dan pemdes.

"Camat akan menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan calon perangkat desa. Dengan waktu keputusan paling lama tujuh hari," ucapnya menambahkan.

Dengan adanya rekomendasi camat, kata dia, kades wajib menetapkan surat keputusan penetapan dan pelantikan perangkat desa terpilih.

"Pihak desa memiliki waktu selama lima belas hari untuk melaksanakan pelantikan," ucap Sugeng yang juga Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Bojonegoro Djumari, sebelumnya, menjelaskan pemkab memfasilitasi penyerahan soal dan lembar jawaban komputer (LJK) kepada pihak desa.

Hanya saja, lanjut dia, penyerahan soal dan LJK kepada pihak desa dilakukan melalui Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa Bojonegoro Khamim.

"Pak Khamim sudah saya beritahu untuk mendistribusikan soal dan LJK yang sekarang tersimpan di mapolrs untuk diberikan kepada pihak desa," ucapnya menambahkan.

Di dalam pengisian sebanyak 1.152 lowongan perangkat desa di  394 desa yang tersebar di 28 kecamatan diikuti  7.660 peserta.

Rincian lowongan antara lain, untuk sekretaris desa 192 lowong, kaur perencanaan 304 lowongan, kaur TU dan Umum 86 lowongan, kasi pemerintahan 94 lowongan, kasi kesejahteraan 76 lowongan, kasi pelayanan 88 lowongan dan kepala dusun 176 lowongan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017