Madiun (Antara Jatim) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menyelidiki dugaan aliran
dana fiktif kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan BNI Cabang Madiun
kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera dengan nilai
mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ngadiman Rahyudi kepada wartawan, Minggu, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya dari pihak BNI 46.
"Sejauh ini sudah ada 14 saksi yang kami periksa. Dua saksi di antaranya adalah pejabat BNI. Termasuk juga saksi kepala koperasi dan nasabah," ujar AKP Ngadiman.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut guna melengkapi syarat perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Hal itu sesuai mekanisme, dimana permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP harus melalui Polda.
Ia menjelaskan, modus dari kasus tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera yang berada di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun mengajukan permohonan KUR ke BNI Cabang Madiun.
Namun, dalam pengajuan diduga koperasi tersebut merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit yang seakan-akan mengajukan KUR ke BNI. Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang mengaku tidak mengajukan KUR.
Rekayasa tersebut diduga terjadi selama proses pengajuan KUR tahun 2012-2014. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR dari BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ngadiman Rahyudi kepada wartawan, Minggu, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya dari pihak BNI 46.
"Sejauh ini sudah ada 14 saksi yang kami periksa. Dua saksi di antaranya adalah pejabat BNI. Termasuk juga saksi kepala koperasi dan nasabah," ujar AKP Ngadiman.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut guna melengkapi syarat perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Hal itu sesuai mekanisme, dimana permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP harus melalui Polda.
Ia menjelaskan, modus dari kasus tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera yang berada di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun mengajukan permohonan KUR ke BNI Cabang Madiun.
Namun, dalam pengajuan diduga koperasi tersebut merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit yang seakan-akan mengajukan KUR ke BNI. Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang mengaku tidak mengajukan KUR.
Rekayasa tersebut diduga terjadi selama proses pengajuan KUR tahun 2012-2014. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR dari BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017