Trenggalek (Antara Jatim) - atuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur sampai saat ini
masih kesulitan menyimpulkan penyebab ambruknya bangunan baru Hotel
Jaas pada Sabtu (14/10) yang menyebabkan seorang pekerja tewas di lokasi
kejadian dan empat lainnya luka parah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Minggu berdalih penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan, termasuk dengan mendatangkan tim Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk mencari penyebab robohnya rangka baja di proyek pembangunan Hotel Jaas.
"Ya masih belum keluar hasilnya, menunggu (analisa tim labfor)," kata Sumi Andana.
Ia masih belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan sementara, termasuk ada tidaknya faktor kelalaian dan kesalahan pekerjaan konstruksi yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
Sampai saat ini, pihak Polres Trenggalek bahkan belum satupun menetapkan tersangka, entah itu ke pemilik hotel maupun pelaksana proyek selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan Hotel Jaas tersebut.
Padahal, kecelakaan kerja telah terjadi hampir dua pekan lalu dengan satu korban meninggal dan empat lainnya luka-luka.
"Kami belum bisa memeberikan janji kapan proses pemeriksaan atau analisa oleh labfor tersebut rampung dikerjakan. Tetapi yang jelas ketika hasil analisa atau pemeriksaan tersebut rampung kami akan segera meng-`update` menginformasikan perkembangannya," katanya.
Dari sejumlah saksi yang ada di lokasi, menyatakan bahwa robohnya bangunan dalam proses tersebut tidak langsung begitu saja.
Melainkan ada tanda-tanda seperti doyong, sehingga posisinya ambruknya pun tidak persis ke bawah melainkan sedikit mengarak ke barat lokasi pembangunan.
Beredar kabar, bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukan lokasi yang tepat untuk dibangun gedung bertingkat, sehingga diduga kuat pengembang tidak mengantoni izin mendirikan bangunan (IMB) gedung yang direncanakan berlaintai tiga tersebut.
Padahal ketentuan mengenai hal tersebut telah tertuang dengan tegas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Sayang untuk sementara ini, pihak terkait dengan penegakan perda masih belum bisa dikonfirmasi, lantaran yang bersangkutan tidak berada dikantor alias berdinas di luar.
"Saya masih di Jakarta," ujar Kasatpol PP Trenggalek Ulang Setiadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Minggu berdalih penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan, termasuk dengan mendatangkan tim Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk mencari penyebab robohnya rangka baja di proyek pembangunan Hotel Jaas.
"Ya masih belum keluar hasilnya, menunggu (analisa tim labfor)," kata Sumi Andana.
Ia masih belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan sementara, termasuk ada tidaknya faktor kelalaian dan kesalahan pekerjaan konstruksi yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
Sampai saat ini, pihak Polres Trenggalek bahkan belum satupun menetapkan tersangka, entah itu ke pemilik hotel maupun pelaksana proyek selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan Hotel Jaas tersebut.
Padahal, kecelakaan kerja telah terjadi hampir dua pekan lalu dengan satu korban meninggal dan empat lainnya luka-luka.
"Kami belum bisa memeberikan janji kapan proses pemeriksaan atau analisa oleh labfor tersebut rampung dikerjakan. Tetapi yang jelas ketika hasil analisa atau pemeriksaan tersebut rampung kami akan segera meng-`update` menginformasikan perkembangannya," katanya.
Dari sejumlah saksi yang ada di lokasi, menyatakan bahwa robohnya bangunan dalam proses tersebut tidak langsung begitu saja.
Melainkan ada tanda-tanda seperti doyong, sehingga posisinya ambruknya pun tidak persis ke bawah melainkan sedikit mengarak ke barat lokasi pembangunan.
Beredar kabar, bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukan lokasi yang tepat untuk dibangun gedung bertingkat, sehingga diduga kuat pengembang tidak mengantoni izin mendirikan bangunan (IMB) gedung yang direncanakan berlaintai tiga tersebut.
Padahal ketentuan mengenai hal tersebut telah tertuang dengan tegas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Sayang untuk sementara ini, pihak terkait dengan penegakan perda masih belum bisa dikonfirmasi, lantaran yang bersangkutan tidak berada dikantor alias berdinas di luar.
"Saya masih di Jakarta," ujar Kasatpol PP Trenggalek Ulang Setiadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017