Sampang (Antara Jatim) - Devisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto menyatakan, pola rekapitulasi hasil perolehan suara pada pilkada serentak 2018 berubah, dari semua di TPS dan PPS ke kecamatan.

"Perubahan ini, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," katanya di Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU pusat, rekapitulasi digelar pada 27 Juni 2018, setelah pengumutan suara.

Pada pemilu sebelumnya, rekapitulasi langsung di masing-masing PPS, tapi pada pilkada 2018 dilakukan di tingkat kecamatan.

Di Kabupaten Sampang, sambung dia, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2018 sebanyak 1.415 TPS, tersebar di 180 desa/kelurahan yang ada di wilayah itu.

Menurut Arbayanto, ada beberapa pertimbangan terkait perubahan lokasi rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu.

Selain akan lebih cepat dalam hal pelaksanaan, juga bisa menekan tingkat kecurangan dalam pelaksanaan rekapitulasi.

"Makanya pada pilkada serentak tahun 2018 ini, kami laksanakan," ujarnya, menjelaskan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengaku sepakat dengan perubahan teknik rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di tingkat kecamatan itu.

Selain karena memang telah ditetapkan dalam undang-undang, juga karena bisa menekan tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

"Sepanjang hal itu memang ada aturannya, bagi kami tidak masalah, apalagi tujuannya untuk menekan terjadinya kecurangan," ujar Imam.

Kabupaten Sampang merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura yang akan menyelenggaran pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Dua kabupaten lainnya adalah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Tahapan penyelenggaraan telah dimulai pada pada September 2017, dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan mulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) telah dilakukan mulai 24 November 2017, dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2017. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pilkada, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat mulai 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018 djadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, direncanakan pada 28 Juni 2018. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017