Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya mengizinkan masyarakat melakukan reklamasi pantai di sepanjang pesisir Pantai Tlanakan di wilayah itu.

"Kami terpaksa mengizinkan, karena sepanjang pesisir pantai selatan yakni di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu, sudah menjadi milik pribadi warga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Amin Jabir kepada Antara per telepon, Kamis pagi.

Jabir mengemukakan hal ini, menanggapi adanya kegiatan reklamasi di pesisir Pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang digelar dalam beberapa bulan terakhir ini.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mencegah adanya kegiatan reklamasi pantai itu, karena warga yang melakukan reklamasi menunjukkan bukti kepemilikan, berupa sertifikat hak milik.

"Jadi pesisir Pantai Tlanakan itu, sudah atas nama milik pribadi warga, dan kami tidak bisa melakukan pencegahan, karena mereka melakukan reklamasi diatas tanah milik pribadinya," ujarnya.

Meskipun, sambung dia, dari segi kepemilikan hal itu janggal, karena selama ini tidak pernah ada pesisir pantai yang menjadi milik pribadi warga.

"Dan soal kepemilikan pesisir pantai menjadi milik pribadi warga ini, bukan kewenangan kami, akan tetapi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tugas DLH adalah menjaga lingkungan, akan tetapi kami tidak bisa melarang karena warga yang melakukan reklamasi disana telah mengantongi sertifikat hak milik," katanya, menjelaskan.

Pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan yang direklamasi itu, terletak disebelah barat Hotel Limosin yang juga dibangun diatas tanah negara, dan hingga pembangunannya dihentikan, karena tidak mengantongi izin lengkap.

Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat sekitar, lokasi itu rencananya akan dibuat tempat usaha dan tanah tersebut milik pengusaha etnis Thionghoa.

Reklamasi pesisir Pantai Ambat di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu sebelumnya sempat menuai protes warga, karena akan berdampak pada kegiatan nelayan di wilayah itu.

Sebab, jika disepanjang pesisir pantai itu direklamasi, maka nelayan setempat akan sulit untuk melaut karena tidak memiliki pesisir pantai untuk tambatan perahu mereka.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris, di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, yakni di Kecamatan Tlanakan, semuanya pesisir sudah atas nama milik pribadi warga.

"Jadi mulai dari perbatasan Sampang hingga pesisir Desa Branta itu semuanya sudah diklaim milik pribadi warga dan sudah terbut sertifikat hak milik. Yang kami heran, kok bisa pesisir pantai itu menjadi hak milik pribadi? Dan ini perlu ditelusuri oleh Pemkab Pamekasan," kata politikus Partai Bula Bintang Pamekasan ini.

Selain di sepanjang pesisir Pantai Tlanakan, tanah negara lainnya di Pamekasan yang juga diklaim menjadi milik pribadi warga ialah tanah milik pemerintah yang dikuasakan kepada pihak Perhutani di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Bahkan salah seorang warga yang mengklaim telah memiliki sebagai sertifikat tanah atas nama dirinya adalah bernama Samsuri yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017