Situbondo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reser Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap sebanyak sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam "Operasi Sikat Semeru 2017".

"Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan pada 8 hingga 28 September 2017, dari sembilan kasus narkoba ini tercatat ada 11 orang tersangka yang diamankan," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Setyono kepada wartawan saat pers rilis hasil di Polres Situbondo, Rabu.

Ia menyebutkan, dari sembilan kasus narkoba itu lima kasus diantaranya adalah kasus narkotika, sedangkan empat kasus lainnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau obat daftar G (pil dextro) dan obat keras lainnya.

Selain mengamankan 11 orang tersangka kasus narkoba, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 10 gram dan satu batang pohon ganja serta 6.868 butir obat keras.

"Kami akan terus melakukan operasi melawan peredaran narkoba. Sebab, penyalahgunaan obat daftar G atau obat keras saat ini terindikasi sudah merambah ditingkat pelajar," ucapnya.

Selain berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba, lanjut Kapolres Sigit, selama Operasi Sikat Semeru 2017 Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo juga mengungkap empat kasus kriminalitas yang sudah menjadi target operasi.

"Beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap Satreskrim diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian hewan ternak (curwan) serta kasus pencurian kendaraan bermotor," paparnya. (*) 
Video oleh Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017