Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima pendaftar parpol baru yang menyerahkan berkas persyaratan untuk verifikasi, meskipun ada enam parpol baru yang akan ikut pemilihan legislatif (pileg) pada 2019.
"KPU belum menerima pendaftar dari parpol baru yang menyerahkan berkas persyaratan untuk verifikasi. Tapi KPU sudah membuka pendaftaran sejak sehari lalu dengan batas terakhir pendaftaran 16 Oktober," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Rabu.
Namun, menurut dia, KPU sudah pernah melakukan pertemuan untuk sosialisasi pemilu dengan pengurus enam parpol baru yaitu Partai Berkarya, Partai Idaman, Parsindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Indonesia Kerja Nyata (PIKA) dan Perindo, pada 2 Oktober.
"Enam parpol baru itu membentuk kepengurusan sehingga juga mengikuti sosioalisasi pemilu," ucapnya.
Pada sosialisasi itu juga dihadiri pengurus parpol peserta pemilu yang lama yaitu Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang, PKPI.
Menurut dia, KPU sekarang membuka "help desk" dengan menempatkan sejumlah petugas sebagai wadah konsultasi bagi partai politik yang hendak melakukan penyerahan berkas persyaratan calon pendaftar peserta pemilu.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, parpol baru harus menyerahkan salinan bukti keanggotan sekitar 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk yang dilengkapi dengan bukti kartu tanda anggota (KTA) parpol, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan pengganti KTP.
"Ya tentunya termasuk dilengkapi dengan susunan kepengurusan parpol baru di daerah," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait kebenaran salinan anggota parpol baru itu secara langsung di lapangan termasuk mengecek keberadaan kantornya di daerah.
Dengan demikian, lanjut dia, kalau dalam verifikasi ditemukan ketidak sesuaian maka bisa saja parpol yang baru di daerahnya tidak bisa mengikuti pemilu.
Untuk parpol lama, lanjut dia, juga wajib mendaftar, tetapi sifatnya hanya verifikasi administrasi tidak harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di lapangan.
"Parpol lama juga wajib mendaftar, tetapi verifikasinya cukup administrasi," ucap dia didampingi anggota KPU lainnya Mustofirin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"KPU belum menerima pendaftar dari parpol baru yang menyerahkan berkas persyaratan untuk verifikasi. Tapi KPU sudah membuka pendaftaran sejak sehari lalu dengan batas terakhir pendaftaran 16 Oktober," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Rabu.
Namun, menurut dia, KPU sudah pernah melakukan pertemuan untuk sosialisasi pemilu dengan pengurus enam parpol baru yaitu Partai Berkarya, Partai Idaman, Parsindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Indonesia Kerja Nyata (PIKA) dan Perindo, pada 2 Oktober.
"Enam parpol baru itu membentuk kepengurusan sehingga juga mengikuti sosioalisasi pemilu," ucapnya.
Pada sosialisasi itu juga dihadiri pengurus parpol peserta pemilu yang lama yaitu Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang, PKPI.
Menurut dia, KPU sekarang membuka "help desk" dengan menempatkan sejumlah petugas sebagai wadah konsultasi bagi partai politik yang hendak melakukan penyerahan berkas persyaratan calon pendaftar peserta pemilu.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, parpol baru harus menyerahkan salinan bukti keanggotan sekitar 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk yang dilengkapi dengan bukti kartu tanda anggota (KTA) parpol, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan pengganti KTP.
"Ya tentunya termasuk dilengkapi dengan susunan kepengurusan parpol baru di daerah," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait kebenaran salinan anggota parpol baru itu secara langsung di lapangan termasuk mengecek keberadaan kantornya di daerah.
Dengan demikian, lanjut dia, kalau dalam verifikasi ditemukan ketidak sesuaian maka bisa saja parpol yang baru di daerahnya tidak bisa mengikuti pemilu.
Untuk parpol lama, lanjut dia, juga wajib mendaftar, tetapi sifatnya hanya verifikasi administrasi tidak harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di lapangan.
"Parpol lama juga wajib mendaftar, tetapi verifikasinya cukup administrasi," ucap dia didampingi anggota KPU lainnya Mustofirin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017