Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur segera membahas peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, sebagai upaya menunjang kesehatan warga.

"Seharusnya memang sudah ada peraturan daerah. Mungkin 2018 kami akan memulai membahasnya, karena itu sudah menjadi kebutuhan, kawasan mana saja yang tidak boleh untuk merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adima di Kediri, Senin.

Ia mengemukakan, di Kota Kediri memang belum ada peraturan daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok. Pemerintah kota masih membuat Surat Keputusan (SK) wali Kota, namun dengan SK itu juga masih belum ada payung hukum yang kuat, sehingga memang dibutuhkan peraturan daerah.

"Dulu pernah dibahas tentang kawasan tanpa rokok, namun itu belum peraturan Wali Kota hanya berupa SK Wali Kota saja. Untuk membuat peraturan daerah memang lama dan membutuhkan proses, termasuk harus ada kajian dari ahli, tapi dari dinas kesehatan segera mengajukan untuk KTR," ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana menambahkan, pemerintah bisa memanfaatkan dana cukai yang diperoleh untuk membuat kawasan tanpa rokok, namun untuk dasarnya masih belum ada. Pemerintah kota masih berupaya merumuskan serta komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Pemanfaatan dana cukai disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja dimana program itu dikelola oleh satker terkait, misalnya kesehatan, sekretariat, bidang ekonomi, humas, sesuai tupoksi masing-masing. Sambil jalan, sambil kami benahi dan akan dirumuskan dengan DPR sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan area," katanya.

Ia juga menampik adanya pabrik rokok di Kediri menghalangi pendirian kawasan tanpa rokok. Namun, untuk praktiknya membutuhkan waktu melakukan pembelajaran pada masyarakat terkait dengan kawasan tanpa rokok. Ke depannya, akan dibuat ruangan khusus untuk perokok, sehingga mereka tidak merokok di sembarang tempat.
    
"Peraturan bebas rokok itu sudah kebijakan nasional. Kami akan mengikuti program dari pusat dan di daerah kami akan menerjemahkannya," ucap Apip. 
    
Pemerintah Kota Kediri, mendapatkan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2015 mencapai Rp57,093 miliar. Anggaran serupa pada 2016 naik sebesar Rp63,48 miliar yang diperuntukkan bagi berbagai program penanganan masalah dampak rokok. Dana cukai pada 2017 juga hampir sama.

Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memroduksi, menjual, mengiklankan serta memromosikan produk tembakau. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
     
KTR tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan di peraturan daerah. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017