Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya memberikan solusi untuk menyelesaikan tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) senilai Rp4,8 miliar salah satunya dengan cara meminjam ke bank terkait. 
     
"Ini dilakukan agar rekening PDPS yang selama ini diblokir bisa dibuka kembali," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur saat menggelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin.

Menurut dia, PDPS memiliki aset yang cukup besar yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk meminjam uang ke bank di Surabaya. "Saya kira banyak bank yang bersedia memberikan pinjaman asalkan ada komunikasi yang baik," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Khholid mengatakan tidak masalah jika tunggakan pajak itu diatasi dengan mencari meminjam ke bank. 

"Kalau ada yang mimjamin ya tidak apa-apa. Tinggal membicarakan model pinjamanannya seperti apa," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, semua itu tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kholid sebelumnya mengatakan upaya Pemkot Surabaya dalam pelunasan tunggakan pajak PD Pasar untuk tahap awal adalah memberlakukan kenaikan  tarif sewa sebesar 10 persen terhadap pedagang di 67 pasar tradisional yang ada di bawah naungan PD Pasar. Kenaikan tarif sewa tersebut untuk mengkompensasi PPN pada masa mendatang.

Namun, Perwakilan Seksi Hukum dan Humas Kumpulan Pedagang Pasar Surabaya (KPPS) Achmad Boesiri menolak kenaikan tarif stan. Sebab, pedagang Pasar Wonokromo tersebut ingat benar awal permasalahan itu terjadi.

"Saat kasus seperti ini terjadi pada 2007, saya yang ikut hearing di Komisi B DPRD Surabaya. Sudah jelas bahwa rekomendasinya adalah PPN termasuk ILP (iuran layanan pasar)," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017