Situbondo (Antara Jatim) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Situbondo, Jawa Timur menyesalkan dan menyayangkan putusan Badan Kehormatan DPRD setempat yang memberikan sanksi pemberhentian Bashori Sanhaji sebagai Ketua DPRD Situbondo.

"Kami sangat menyayangkan atas terbitnya putusan Badan Kehormatan (BK). Karena kasus yang menimpa Ketua DPRD Situbondo Bashori Sanhaji bukanlah kasus asusila dan bukan kasus korupsi maupun kasus yang mencoreng nama lembaga DPRD," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo, Edy Wahyudi di Situbondo, Jumat.

Kalaupun dalam kasus ini Bashori dianggap bersalah, lanjut dia, namun ini hanya kesalahan administrasi dan sehingga menurut hemat politikus PKB itu, BK tidak perlu menerbitkan sebuah putusan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD.

Hingga sehari setelah BK menerbitkan putusan pemberhentian Bashori Sanhaji sebagai Ketua DPRD Situbondo, katanya, Fraksi PKB belum menerima salinan putusan tersebut.

"Fraksi PKB tentunya juga akan mengambil langkah-langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan tersebut," ucapnya.

Sementara Bashori Sanhaji  sehari setelah Badan Kehormatan memberikan putusan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD, masih tampak terlihat memimpin rapat Badan Anggaran di ruang rapat DPRD Situbondo Jumat siang.

Saat beberapa wartawan hendak konfirmasi langsung menanggapi putusan Badan Kehormatan, pihaknuya enggan memberikan komentar dan mengarahkan para jurnalis kepada Ketua Fraksi PKB.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo mencopot jabatan Bashori Sanhaji sebagai Ketua DPRD Situbondo karena dinilai melanggar kode etik terkait pengajuan PAW tidak prosedural terhadap salah seorang anggota dewan yang tersandung kasus korupsi bantuan partai politik.

Ketua BK DPRD Situbondo Mohammad Nizar mengatakan, keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik (teradu) Bashori Sanhaji dilakukan dengan cara suara terbanyak (Voting). Dan ada empat pilihan (opsi) yakni, BK memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Keputusan suara terbanyak dari lima anggota Badan Kehormatan itu, katanya, hasilnya yang memilih teguran tertulis satu orang (satu suara) dan tiga suara memilih pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD, sedangkan satu orang memilih abstain. (*) 
Video oleh: Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017