Surabaya (Antara Jatim) - Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan perantara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan
lelang non eksekusi wajib barang milik daerah berupa 12 kendaraan
bermotor pada Rabu (20/9).
"Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian seteah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp14 juta," kata Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, 12 kendaraan yang dilelang itu di antaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKP dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp5.400.00 juta dengan uang jaminan Rp1,8 juta.
Selain itu, mobil Toyota Crown 2000 tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp9 juta. Ada juga Station Wagon Toyota Kijang KF52 STD tahun 1996 dengan harga limit Rp27.500.000 dan uang jaminan Rp9 juta.
Ia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode closed bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pendaftaran peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
"Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengguggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file," katanya.
Selain itu, lanjut dia, peserta dapat melakukan penawaran lelang dengan ketentuan, batas waktu/penutupan penawaran lelang dilakukan sampai dengan Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction dan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang dilakukan pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction.
"Untuk penetapan pemenang dan peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing," katanya. (*)
"Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian seteah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limitnya Rp20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp14 juta," kata Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, 12 kendaraan yang dilelang itu di antaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKP dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp5.400.00 juta dengan uang jaminan Rp1,8 juta.
Selain itu, mobil Toyota Crown 2000 tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp9 juta. Ada juga Station Wagon Toyota Kijang KF52 STD tahun 1996 dengan harga limit Rp27.500.000 dan uang jaminan Rp9 juta.
Ia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode closed bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Untuk pendaftaran peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
"Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengguggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file," katanya.
Selain itu, lanjut dia, peserta dapat melakukan penawaran lelang dengan ketentuan, batas waktu/penutupan penawaran lelang dilakukan sampai dengan Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction dan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang dilakukan pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction.
"Untuk penetapan pemenang dan peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017