Madiunn (Antara Jatim) - Pemkab Madiun mendesak seluruh pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Madiun, Jawa Timur segera mengurus perizinan khusus usaha karaoke guna memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
“Kami dari birokrasi ingin membantu Anda para pemilik usaha karaoke. Sehingga bila sewaktu-waktu ada tindakan dari aparat, Anda sudah memiliki perizinan lengkap. Sehingga Anda kerja juga tenang dan nyaman,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Suryanto saat sosialisasi perizinan usaha karaoke di salah satu ruang pertemuan Pemkab Madiun, Rabu (13/9).
Menurut Suryanto regulasi yang aka diterapkan untuk pengarutan usaha tempat karaoke bukan merupakan produk Pemkab, melainkan berasal dari Kementerian Pariwisata. Sehingga pihaknya hanya melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat itu.
“Regulasi ini bukan kami yang membuat melainkan dari kementerian. Jadi kalau usaha karaoke itu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) regulasi dari kementerian, kami hanya melaksanakan saja,” jelas Suryanto di hadapan para pemilik usaha karaoke.
Suryanto menambahkan, pengurusan perizinan TDUP tidak dikenakan biaya, dan Pemkab akan membantu para pemilik usaha karoke agar segera memiliki TDUP.
“Kami akan membantu sebaik mungkin, agar bila sewaktu-waktu misalnya ada operasi, Anda sudah tidak ada masalah, karena perizinan sudah lengkap,” kata Suryanto.
Ditanya terkait keberatan pemilik usaha terkait biaya, Suryanto menduga itu terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pasti berhubungan dengan lingkungan.
“Untuk pengurusan TDUP sama sekali tidak dikenai biaya. Mungkin yang membuat berat bagi pengusaha karaoke adalah untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Untuk mengurus itu mereka kan harus berhubungan dengan lingkungan, mungkin ini yang ada ‘deal-deal’ tertentu. Itu mereka yang tahu,” kata Suryanto ditemui usai sosialisasi.
Sementara itu Pelaksana tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Setiyono menegaskan pihaknya harus menegakkan regulasi.
“Tugas kami menegakkan regulasi, mari kita sepakati bersama. Apila Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan izin ini, silakan koordinasi dengan saya, saya akan membantu. Kalau usaha karaoke memiliki perizinan, maka tidak akan lagi ada orang yang memasalahkan, sehingga bekerja menjadi tenang,” ujar Setiyono.
Menurut Setiyono, saat ini pihaknya mencatat ada 14 tempat karaoke di Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut baru satu pemilik usaha karaoke yang sudah memulai mengurus perizinan. Pemkab memberikan batas waktu selama dua bulan ke depan bagi pengusaha karaoke untuk mengurus perizinannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
“Kami dari birokrasi ingin membantu Anda para pemilik usaha karaoke. Sehingga bila sewaktu-waktu ada tindakan dari aparat, Anda sudah memiliki perizinan lengkap. Sehingga Anda kerja juga tenang dan nyaman,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Suryanto saat sosialisasi perizinan usaha karaoke di salah satu ruang pertemuan Pemkab Madiun, Rabu (13/9).
Menurut Suryanto regulasi yang aka diterapkan untuk pengarutan usaha tempat karaoke bukan merupakan produk Pemkab, melainkan berasal dari Kementerian Pariwisata. Sehingga pihaknya hanya melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat itu.
“Regulasi ini bukan kami yang membuat melainkan dari kementerian. Jadi kalau usaha karaoke itu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) regulasi dari kementerian, kami hanya melaksanakan saja,” jelas Suryanto di hadapan para pemilik usaha karaoke.
Suryanto menambahkan, pengurusan perizinan TDUP tidak dikenakan biaya, dan Pemkab akan membantu para pemilik usaha karoke agar segera memiliki TDUP.
“Kami akan membantu sebaik mungkin, agar bila sewaktu-waktu misalnya ada operasi, Anda sudah tidak ada masalah, karena perizinan sudah lengkap,” kata Suryanto.
Ditanya terkait keberatan pemilik usaha terkait biaya, Suryanto menduga itu terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pasti berhubungan dengan lingkungan.
“Untuk pengurusan TDUP sama sekali tidak dikenai biaya. Mungkin yang membuat berat bagi pengusaha karaoke adalah untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Untuk mengurus itu mereka kan harus berhubungan dengan lingkungan, mungkin ini yang ada ‘deal-deal’ tertentu. Itu mereka yang tahu,” kata Suryanto ditemui usai sosialisasi.
Sementara itu Pelaksana tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Setiyono menegaskan pihaknya harus menegakkan regulasi.
“Tugas kami menegakkan regulasi, mari kita sepakati bersama. Apila Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan izin ini, silakan koordinasi dengan saya, saya akan membantu. Kalau usaha karaoke memiliki perizinan, maka tidak akan lagi ada orang yang memasalahkan, sehingga bekerja menjadi tenang,” ujar Setiyono.
Menurut Setiyono, saat ini pihaknya mencatat ada 14 tempat karaoke di Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut baru satu pemilik usaha karaoke yang sudah memulai mengurus perizinan. Pemkab memberikan batas waktu selama dua bulan ke depan bagi pengusaha karaoke untuk mengurus perizinannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017