Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang penjahat kambuhan berinisial AM, yang kali ini diketahui sudah mahir mencuri sepeda motor.
     
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu, mengungkap pria usia 37 tahun warga Jalan Tambak Lumpang Surabaya itu telah melakukan tindak kejahatan sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).
     
"Pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara sejak duduk di bangku SD," katanya.
     
Lily mengatakan pemuda pengangguran itu kali ini ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi L 5119 Y milik Muhammad Roni, warga Tambak Pring Barat Surabaya.
     
"Kejadiannya pada 28 Agustus lalu. Pelaku melihat sepeda motor korban yang diparkir di depan teras rumah. Lalu mencurinya dengan merusak kuncinya menggunakan kunci 'Letter Y'," katanya.
     
Polisi segera memburu pelaku setelah menerima laporan dari korban, di antaranya dengan melakukan penyisiran dan penyekatan ke arah Jembatan Suramadu.  
     
"Pelaku kemudian muncul di Jalan Kenjeran, dekat makam Rangkah Surabaya, mengendarai sepeda motor curian. Petugas kami langsung memepetnya. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dari motor dan kami langsung menangkapnya," ucapnya. 
     
Lily memaparkan berbagai kejahatan yang pernah dilakukan AM tidak hanya pencurian sepeda motor saja. 
     
"Waktu pelaku masih SD, kejahatan yang dilakukannya adalah mencuri barang paketan di dalam sebuah truk yang akan masuk kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya.
     
Selain itu AM juga pernah ditangkap atas kasus perjudian di tahun 2011. 
     
Kepada polisi AM berdalih terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya belum ada pekerjaan," ucapnya.
     
Pria bertato itu mengatakan keahlian mencuri sepeda motor menggunakan kunci "Letter Y" didapat dari pengalaman di dalam penjara. "Saya beli kunci Y terus ujungnya dipipihkan. Itu diajari teman saat di dalam penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017