Kediri (Antara Jatim) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, dengan tujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
"Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin 'electronic data capture' (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kedir Djoko Raharto di Kediri, Selasa.
Ia menegaskan, pelarangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, terdapat poin Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah.
"Di peraturan itu BI telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," katanya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah "Acquirer" yaitu pihak bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang yang dapat memroses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, "Acquirer" wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. "Acquirer" juga diharapkan mengambil tindakan tegas misalnya mengentikan kerjasama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
"Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang, dan 'Acquirer' diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan di wilayah BI Kediri, hingga kini belum ada laporan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Masyarakat dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai dan tidak mengzinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia dan nama bank pengelola yang dilihat di mesin stiker EDC," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017