Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menunggu hasil perekaman data kependudukan elektronik (KTP-E) guna menentukan syarat minimal pencalonan calon perseorangan dalam pilkada setempat, 2018.

"Informasinya masih ada sekitar 11 ribu penduduk Tulungagung yang belum melakukan perekaman. KPU menunggu hasil perekaman secara menyeluruh sebelum melakukan pemutakhiran DPT pilkada nanti," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Kamis.

Ia menyatakan selama belum ada DPT, aturan pencalonan jalur perseorangan belum bisa diputuskan karena harus menentukan persentase sesuai peraturan KPU tentang Pilkada.

Tahapan pilkada di Tulungagung saat ini masih fokus pada penyerapan anggaran.

KPU juga sedang mempersiapkan penyelesaian pedoman teknis penyelenggaraan pemilu yang direncanakan hingga akhir September 2017, serta beberapa program sosialisasi dan disusul dengan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk tahapan pendaftaran jalur perseorangan atau independen yang akan digelar mulai 9-22 November 2017.

Sedangkan untuk penyerahan dukungan dilakukan pada tanggal 29 November 2017. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi dan pengumuman awal 2018.

"Kendati belum ada kepastian syarat minimal dukungan diumumkan, bakal calon perseorang bisa saja mulai mengumpulkan dukungan dari masyarakat pemilih Tulungagung," katanya.

Suprihno mengatakan, sesuai ketentuan syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari total DPT.

Pada pilpres 2014, jumlah DPT Tulungagung tercatat sebanyak 850.016. Dengan asumsi itu, 7,5 persen untuk calon perseorangan adalah 63.752 pemilih.

"Itu data DPT 2014, kemungkinan besar jumlah DPT 2018 nanti sudah meningkat sehingga syarat dukungan minimal calon perseorangan juga ikut bertambah," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017