Kediri (Antara Jatim) - Puluhan jasa penukaran uang asing di wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Jawa Timur, diketahui masih belum berizin, sehingga rentan merugikan pelanggan dengan tidak memberikan nilai kurs terbaru. 
     
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Benny Wicaksono mengemukakan jumlah tempat penukaran asing di wilayah BI Kediri cukup banyak mencapai 67 unit. Dari jumlah itu, yang sudah mengajukan izin hanya 30 unit.
    
"Banyak yang tidak berizin. Kami juga sudah mengidentifikasi di seluruh keresidenan Kediri dan Madiun dan dari 67 yang sudah mengajukan izin 30, sementara yang 37 belum ada dan mereka harus ditertibkan," katanya di Kediri, Rabu.
    
Ia mengatakan, di wilayah BI Kediri banyak berdiri tempat penukaran uang. Salah satu pemicunya, karena tingginya jumlah warga yang memilih bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Beberapa daerah yang banyak berdiri tempat penukaran uang misalnya di Kabupaten Blitar, Tulungagung, Madiun, maupun Kediri.
     
Ia juga menambahkan, BI Kediri juga telah melakukan penertiban tempat penukaran uang asing di Kabupaten Blitar, Selasa (29/8). Ada sembilan tempat yang didatangi, namun hanya tujuh yang mendapatkan peringatan, sebab mereka ternyata tidak berizin. Dua lokasi lainnya ternyata sudah tutup terlebih dahulu, sebelum petugas datang. 
     
Penertiban itu, kata dia, juga melibatkan dari kepolisian setempat. Saat ini sudah ada nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Polri, untuk ikut menertibkan layanan penukaran uang asing. Dengan itu, polisi ke depannya juga diminta partisipasi ikut mengawasi adanya jasa penukaran uang di daerahnya. 
     
"Kemarin datang dengan polres untuk melakukan penindakan. Kami memasang stiker dan mereka (pemilik usaha jasa penukaran uang asing) juga menyadari (Jika tempat penukaran uang asing mereka ilegal)," ujarnya.
    
Penertiban itu, kata dia, sebenarnya juga untuk melindungi masyarakat. Sesuai dengan aturan, dalam jasa penukaran uang asing, pengelola wajib mencantumkan harga kurs penukaran yang saat itu berlaku, sehingga calon konsumen mendapatkan informasi jelas terkait dengan besarnya uang yang bisa diterima saat menukarkan uang asing.
    
Selain itu, penertiban itu juga mengantisipasi adanya praktik pencucian uang ataupun pemanfaatan jasa penukaran uang asing untuk membiayai beragam tindak kejahatan terorisme.   
     
BI  juga mengimbau, masyarakat memanfaatkan jasa penukaran uang asing yang resmi,sehingga tidak khawatir akan terjadi tindak penipuan. Masyarakat bisa mendapatkan kurs penukaran dengan pasti sesuai dengan kurs yang berlaku di hari tersebut.
     
"Kami melindungi masyarakat, karena jika ilegal mereka tidak terkontrol jual belinya. Kami juga imbau agar masyarakat saat transaksi menggunakan jasa penukaran yang berizin," ujarnya.
     
Sementara itu, terkait dengan penertiban di kota lainnya, BI segera koordinasi dengan seluruh kepolisian di wilayah BI Kediri, yang meliputi keresidenan Kediri dan Madiun. Penertiban juga dilakukan mendadak, mengantisipasi pengelola jasa penukaran uang asing sengaja tutup, menghindari pemeriksaan petugas. (*)
Video oleh: Asmaul Chusna

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017