Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya.

Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Suyitno, Kamis mengatakan akan ada tim gabungan pengawasan tempat-tempat kawasan tanpa rokok (KTR) maupun kawasan terbatas merokok (KTM).

"Tim gabungan akan berkeliling ke instansi-instansi OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Tim tersebut akan melihat sejauh mana pelaksanan KTR maupun KTM dijalankan. Apakah seluruh OPD maupun PNS Sidoarjo mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011," katanya dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang KTR dan KTM.

Ia mengemukakan, tim gabungan tersebut masih disusun dan kemungkinan dari instansi terkait seperti dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP maupun Bagian Hukum Setda Sidoarjo.

"Ada sangsi administratif bagi oknum PNS yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Sangsi administratif paling ringan berupa teguran dan peringatan tertulis. Apabila oknum PNS tersebut ketahuan sampai berkali-kali akan mendapatkan sangsi yang cukup berat. Sangsi tersebut berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja," ujarnya.

Menurutnya, dalam Perda tersebut KTR diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah sampai angkutan umum.

Sedangkan KTM diberlakukan pada tempat yang menyediakan ruang khusus merokok. Seperti memiliki sirkulasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

Sementara itu, narasumber lainnya yakni Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aries Saputro, mengatakan diterbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 mewajibkan seluruh OPD Sidoarjo menjadi KTR maupun KTM yang telah ditetapkan.

"Pimpinan instansi maupun pimpinan badan usaha bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KTR maupun KTM. Apabila tanggung jawab tersebut tidak dilakukan dengan baik maka sangsi administratif berupa denda maksimal Rp25 juta akan dikenakan," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017