Gresik (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menghentikan secara paksa pembangunan rumah makan di Jalan Sumatera Gresik Kota Baru (GKB) karena proses izinnya belum beres.

"Proses perizinannya belum beres sehingga Dinas Satpol PP Gresik menghentikan proses pembangunannya. Selanjutnya kepada pihak pemilik bangunan kami minta segera menyelesaikan perizinannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Gresik Suyono di Gresik, Rabu.

Suyono mengatakan proses pengerjaan rumah makan itu sudah memasuki tahap sekitar 40 persen, namun pengelola memaksa diteruskan meski belum ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik, sehingga Satpol PP menghentikan paksa pembangunannya.

Dikatakannya, penertiban juga dilakukan dengan menurunkan paksa 40 unit reklame liar dan banner atau spanduk komersial sepanjang 50 meter yang ada di Perumahan Garden Hill Sidojangkung Menganti.

"Spanduk tersebut memang terletak di sana, namun pihak pelaksana pembuat spanduk belum menyelesaikan proses perizinannya. Sehingga Satpol PP langsung mengamankan dengan menurunkan paksa," tuturnya.

Suyono menjelaskan, sikap tegas Satpol PP Gresik adalah upaya untuk menggenjot peningkatan perolehan pajak daerah, karena sebelumnya Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Beberapa hari ini, Satpol Pol PP Gresik telah berhasil menertibkan beberapa bangunan serta reklame tak berizin yang berdiri di beberapa tempat," katanya.

Ia mengatakan, selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi daerah, upaya ini juga sebagai penindakan atas pelanggaran Perda 15 tahun 2013 yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda No. 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Peraturan Bupati No. 9 tahun 2016, tentang reklame.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017