Pamekasan (Antara Jatim) - Tim Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Bangkalan, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Menurut Wakapolres Pamekasan Kompol Harnoto, tersangka berinisial MH asal Desa Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Yang bersangkutan ditangkap Selasa (22/8) di Jalan Raya Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan sekitar pukul 14.30 WIB," katanya dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka MH itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang hendak menuju ke Pamekasan.
"Dari informasi yang kami terima itu, kami lalu melakukan pemantauan," ujarnya.
Petugas, sambung dia, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi. Saat itu, memang melintas mobil Avanza warna silver seperti yang disebutkan dalam informasi yang diterima tim narkoba Polres Pamekasan itu.
"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil tersangka," ujar Wakapolres
Ia menjelaskan, barang bukti disimpan di karet pelindung kaca mobil bagian kiri, setelah petugas melakukan secara teliti.
Selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, 1 lembar kertas putih sebagai pembungkus narkoba, 1 lembar plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, 1 buah dompet, 1 buah telepon seluler dan sebuah kartu perdana.
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti mobil Avanza warna silver metaik bernomor polisi M 1923 GC yang digunakan tersangka ini," kata Harnoto, menjelaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terus mendalami jaringan bandar narkoba di Pamekasan ini," katanya, menerangkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017