Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur menggandeng pengurus pesantren guna mengawasi keberadaan warga negara asing, mengantisipasi beragam pelanggaran keimigrasian.

"Di pondok pesantren juga ada WNA (warga negara asing), jadi kami menjelaskan peraturan keimigrasian di Indonesia. Kami berikan pengertian imigrasi pada para santri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Muhammad Tito Andrianto di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah pemegang izin tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mencapai 400 orang yang tersebar di seluruh wilayah, mulai Kabupaten/Kota Kediri, Nganjuk, serta Jombang. Dari jumlah pemegang izin tersebut, 30 persen di antaranya berada di lingkungan pondok pesantren, sementara sisanya bekerja.

Ia mengatakan, Imigrasi Kediri memang giat mengadakan sosialisasi terkait dengan keimigrasian dengan harapan WNA yang tinggal di Indonesia juga mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi salah satunya dilakukan di pondok pesantren, mengingat banyak WNA yang tinggal di pesantren.

"Kami berharap WNA mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia. Dari hasil sosialisasi, banyak pertanyaan terkait dengan paspor, persyaratan, serta penjamin di Indonesia. Penjamin ini harus bertanggung jawab penuh pada tingkah laku dan keberadaan WNA di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Wali Barokah LDII Kota Kediri Sunarto mengatakan, kegiatan sosilisasi ini juga sangat bermanfaat bagi seluruh santri. Di pesantren ini, juga terdapat santri yang merupakan warga negara asing.

"Kami peroleh banyak pencerahan. Banyak hal yang telah kami ketahui, mulai seluk beluk paspor termasuk hal lain yang perlu diketahui para santri," ucapnya.

Sunarto menyebut, jumlah santri di pesantren ini sekitar 3.500 orang. Dari jumlah itu, santri yang merupakan warga negara asing jumlahnya sekitar 1 persen. Mereka berasal dari berbagai negara yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, serta Kamboja.

"Dari jumlah santri itu, Malaysia yang terbanyak. Kami juga selalu lapor serta koordinasi dengan kantor imigrasi jika ada santri dari luar negeri. Jangan sampai kegiatan belajar mengajar yang tujuannya baik ini tercoreng dengan santri kami (Yang tidak lapor)," tuturnya.

Ia juga mengatakan, di pesantren ini kegiatan belajar mengajar (KMB) memang singkat, sekitar 1,5 tahun. Mereka yang berada di pesantren ini mayoritas saat datang sudah memahami ilmu agama dan lebih didalami lagi di pesantren ini, sehingga saat pulang siap mengabdikan ilmunya.

"Di pesantren ini singkat, hanya 1,5 tahun. Sebelumnya, mereka sudah berbekal ilmu agama dan diproyeksikan menjadi dai pemula, menjadi guru di majlis taklim. Di luar negeri, alumni pesantren juga bergabung dengan komunitas yang perlu dibina ataupun keluarga," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di area Pondok Pesantren Wali Barokah LDII Kota Kediri. Selain diikuti pengurus pondok, juga para guru serta para santri. Kegiatan ini juga berlangsung dengan tertib dan lancar.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017