Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Jawa Timur, diserbu warga pendaftar pengisian perangkat desa yang melegalisir kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran sejak sepekan terakhir.

"Warga yang akan mendaftar pengisian perangkat desa yang melegalisir KK, KTP, dan akte kelahiran rata-rata berkisar 400-500 orang per harinya," kata Kasi Pemanfaatan Data Dokumen Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro Sri Handayani di Bojonegoro, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, sebagian warga yang melegalisir KK, KTP dan akte kelahiran juga ada yang akan dimanfaatkan untuk mendaftar di TNI dan Kemenkumham.

"Tapi sebagian besar yang melegalisir dari warga yang akan mendaftar dalam pengisian perangkat desa," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, legalisir KK, KTP dan akte kelahiran merupakan persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar pengisian perangkat desa, karena merupakan persyaratan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pengisian Perangkat Desa.

"Legalisir KK, KTP dan akte kelahiran wajib diatur di dalam perbup, ya wajib dipenuhi pendaftar pengisian perangkat desa," kata Kepala Dispendukcapil Bojonegoro Suhono menegaskan.

Karena itu, kata dia, dispendukcapil membuka kantor pelayanan khusus untuk melegalisir KK, KTP dan akte kelahiran dengan memanfaatkan kantor dinas perhutanan dan perkebunan di sebelah kantor dispendukcapil.

Sebab, lanjut dia, dispendukcapil juga dipenuhi warga yang antre mencari KTP-e, juga berbagai keperluan lainnya termasuk mencari akte kelahiran.

Selain itu, lanjut Sri, penandatangan legalisir KKT, KTP dan akte kelahiran tidak langsung dilakukan kepala dispendukcapil, tetapi didelegasikan melalui tiga kepala bidang di dispendukcapil.

Sebab, lanjut dia, warga yang melegalisir KK, KTP dan akte kelahiran, masing-masing memfoto kopi sebanyak 10 lembar untuk dilegalisir.

Dengan demikian, lanjut dia, jumlah lebar KK, KTP dan akte kelahiran yang harus dilegalisir sebanyak 180.000 lebar, dengan perhitungan di masing-masing lowongan ada lima pendaftar pengisian perangkat desa dari 1.236 lowongan jabatan perangkat desa.

"Sampai penutupan pendaftaran pengisian perangkat desa (21 September) kemungkinan ada sekitar 180.000 lembar mulai KK, KTP dan akte kelahiran yang harus dilegalisir," ucap dia. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017