Bojonegoro (Antara Jatim)  - Petugas Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin  menurunkan empat  spanduk karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Perseorangan.

"Empat spanduk diturunkan karena prosesnya tidak melalui perizinan yang benar," kata Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Bojonegoro Ahmad Gunawan, Senin.

Menurut dia, spanduk yang terpasang satu spanduk di Jalan Veteran di Desa Sukorejo, satu spanduk di Jalan Untung Suropati   Kelurahan Klangon, dan dua spanduk di jalan raya di Kelurahan Jetak, semuanya di Kecamatan Kota, sudah memiliki izin.  

Bahkan, lanjut dia, juga sudah membayar pajak, tetapi isi tulisan di dalam spanduk terkait politik, sehingga prosedur perizinannya tidak benar.

"Sesuai Perbup Bojonegoro pemasangan spanduk terkait politik tidak harus membayar pajak," kata dia.

Spanduk yang diturunkan itu bertuliskan "Dirgahayu Kemerdekan Bangsa Indonesia, 17 Agustus 1946 - 2017, diteruskan dengan pesan di bawahnya yang berbunyi (Bukan Kemerdekaan Republik Indonesia).

Di samping itu, spanduk  itu juga  bertulisan "HUT Berdirinya NKRI, 18 Agustus 1945 - 2017." dan di kiri bawah spanduk tertulis DPD ORSHID dan DPC PCTA Kabupaten Bojonegoro.

Yang jelas, kata adia, empat spanduk dengan tulisan yang sama itu melanggar prosedur perizinan sebagaimana yang diatur dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Parpol, Ormas, dan Perseorangan.

Pihaknya, kata dia, sudah memanggil pemasang spanduk untuk dimintai keterangan terkait empat spanduk yang diturunkan itu.

"Kami tidak berhak menyebutkan nama pemasang spanduk, sebab dalam pembinaan kami," kata dia menjelaskan.

Ia menambahkan pemasang spanduk berjanji akan memperbaiki isi tulisan yang ada di spanduk agar bisa memasang kembali spanduk. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017