Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Madiun Kota memusnahkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang serta minuman keras di halaman Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (15/8).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 71,10 gram narkotika, 48 butir pil ekstasi, 2.113 butir pil double L, 2,24 gram ganja dan 491,7 liter miras jenis arak jawa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Proklamasi Kemerdekaan RI.
Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan Pemkot Madiun terus berupaya mememerangi peredaran dan penggunaan narkoba dan miras.
"Pemkot memberikan penekanan terhadap pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras, karena bisa melemahkan generasi bangsa ini. Kita selalu lakukan sosialisasi dalam berbagai kesempatan, termasuk di sekolah-sekolah," kata Sugeng Rismiyanto seusai ikut memusnahkan narkoba dan miras di halaman Mapolres Madiun Kota, Selasa.
Untuk memerangi narkoba dan miras, lanjut Sugeng Rismiyanto, pihaknya menggandeng Polres bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam.
Dinas Kesehatan juga ditugas untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran terhadap bahaya pemakaian narkoba dan miras.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan tentang pengungkapan kasus narkotika yang barang buktinya sering ditemukan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Menurut Kapolresta Sonny, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Sebagian barang bukti yang dimusnahkan, kata dia adalah merupakan hasil temuan saat razia di Lapas Madiun tanpa diketahui siapa pemiliknya.
"Selama ini Lapas dianggap sebagai tempat paling aman untuk menggerakkan peredaran narkoba. Maka kami akan terus melakukan koordinasi dengan Lapas sehingga nantinya akan bisa mengungkap barang bukti yang lebih besar lagi," kata Kapolres Sonny.
Sedangkan untuk pencegahan penggunaan miras, tambah Sonny perlu adanya kesadaran selain juga ancaman hukumannya perlu ditingkatkan lagi.
"Sehebat apapun peraturan kalau tanpa dibarengi kesadaran masyarakat hasilnya akan nol," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 71,10 gram narkotika, 48 butir pil ekstasi, 2.113 butir pil double L, 2,24 gram ganja dan 491,7 liter miras jenis arak jawa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Proklamasi Kemerdekaan RI.
Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan Pemkot Madiun terus berupaya mememerangi peredaran dan penggunaan narkoba dan miras.
"Pemkot memberikan penekanan terhadap pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras, karena bisa melemahkan generasi bangsa ini. Kita selalu lakukan sosialisasi dalam berbagai kesempatan, termasuk di sekolah-sekolah," kata Sugeng Rismiyanto seusai ikut memusnahkan narkoba dan miras di halaman Mapolres Madiun Kota, Selasa.
Untuk memerangi narkoba dan miras, lanjut Sugeng Rismiyanto, pihaknya menggandeng Polres bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam.
Dinas Kesehatan juga ditugas untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran terhadap bahaya pemakaian narkoba dan miras.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan tentang pengungkapan kasus narkotika yang barang buktinya sering ditemukan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Menurut Kapolresta Sonny, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Sebagian barang bukti yang dimusnahkan, kata dia adalah merupakan hasil temuan saat razia di Lapas Madiun tanpa diketahui siapa pemiliknya.
"Selama ini Lapas dianggap sebagai tempat paling aman untuk menggerakkan peredaran narkoba. Maka kami akan terus melakukan koordinasi dengan Lapas sehingga nantinya akan bisa mengungkap barang bukti yang lebih besar lagi," kata Kapolres Sonny.
Sedangkan untuk pencegahan penggunaan miras, tambah Sonny perlu adanya kesadaran selain juga ancaman hukumannya perlu ditingkatkan lagi.
"Sehebat apapun peraturan kalau tanpa dibarengi kesadaran masyarakat hasilnya akan nol," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017