Kediri (Antara Jatim) - Ribuan butir pil dobel dari hasil operasi yang dilakukan aparat dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017 dimusnahkan aparat Kepolisian Resor Kota Kediri.

"Secara total ada 107 ribu butir pil dobel l, namun saat ini yang kami musnahkan adalah 59 ribu butir pil dobel l, sisanya masih proses penyidikan belum kami musnahkan," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan karena perkara tersebut sudah dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, ada tujuh tersangka yang terlibat. Mereka mayoritas adalah pengedar dari berbagai daerah di Kediri.

"Tersangkanya ada tujuh dari berbagai TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka juga statusnya sebagai pengedar," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kediri AKP Siswandi menambahkan, selama Januari-Agustus 2017, ada 63 kasus yang sudah ditangani oleh petugas. Dari jumlah itu, ada 75 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menyebut, dari barang bukti kasus yang ditangani, lebih banyak obat keras, salah satunya jenis dobel l. Selain itu, juga terrdapat narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 28 gram, dan ganja lebih dari 9 gram. Untuk pil dobel l, sebagian sudah dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dalam pemusnahan Kejari Kota Kediri.

"Untuk sabu-sabu dan ganja kemarin dimusnahkan di Kejari Kota Kediri pada April 2017. Selain itu, juga ada pil dobel lebih dari 900 butir ikut dimusnahkan di kejari," ujarnya.

Ia juga mengatakan, polisi memang gencar melakukan operasi guna semakin mempersempit peredaran narkotika dan obat-obat terlarang. Peredaran narkotika melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dimana sanksi hukumnya juga tegas minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Untuk obat keras, tambah dia, melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Dari berbagai kasus yang pernah diungkap, mayoritas yang paling banyak adalah pil dobel l.

Sementara itu, dalam proses pemusnahan itu, sebelumnya seluruh barang bukti dikumpulkan. Untuk yang dimusnahkan ditaruh di dalam kotak pembakaran diberi campuran kertas serta diberi minyak agar mudah dibakar. Selain itu, seluruh tersangka juga dihadirkan turut serta menyaksikan pembakaran.

Dalam kegiatan itu, selain Kapolresta Kediri, juga dihadiri kepala polsek se-wilayah hukum Polresta Kediri. Pembakaran juga dilakukan oleh Kapolresta Kediri serta didampingi kapolsek di Kediri. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)
Video oleh: Asmaul Chusna

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017