Surabaya (Antara Jatim) - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digunakan untuk pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur menunggu Gubernur Jatim Soekarwo.

"Gubernur masih ada dinas di luar negeri dan penandatanganannya menunggu kepulangan beliau," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Penandatanganan NPHD, kata dia, dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Penandatanganan NPHD bersifat wajib karena jika tidak ada maka anggaran Pilkada tidak bisa turun," ucapnya.

Menurut dia, penandatanganan NPHD seharusnya dilakukan akhir Juli 2017, namun karena beberapa faktor tertentu maka tertunda.

Alasannya, lanjut dia, masih ada sinkronisasi ulang materi agar lebih detil dan rinci, seperti materi monitoring dan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU Jatim juga meminta ada tambahan materi soal dasar-dasar hukum apa saja yang masuk di penandatanganan NPHD. Kemudian dimasukkannya keadaan memaksa jika terjadi sesuatu mendesak," ucapnya.

Sesuai rencana, anggaran Pilkada Jatim 2018 totalnya mencapai Rp1,070 triliun yang beberapa rinciannya untuk KPU Jatim mencapai Rp817,246 miliar dan Bawaslu Jatim Rp163,133 miliar.

Ia menjelaskan, anggaran untuk KPU akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp119,904 miliar dan kedua Rp697,342 miliar, kemudian untuk Bawaslu, tahap pertama sebanyak Rp51,401 miliar dan tahap kedua Rp111,731 miliar.

"Anggaran keamanan untuk kepolisian dan TNI, masih belum bisa disebutkan. Tunggu kalau sudah ada penandatanganan NPHD," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017