Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pamekasan tak terganggu seiring ditangkapnya Bupati Achmad Syafii oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyerahkan sepenuhnya sesuai proses hukum berlaku dan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus yang menimpa Bupati Pamekasan dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Terus terang ini di luar dugaan dan mengagetkan banyak pihak. Mari dijadikan pelajaran bagi posisi penyelenggara negara," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Kepemimpinan di Pamekasan, kata dia, akan ada proses agar roda pemerintahan terus berjalan, pelayanan tidak terganggu dan sementara dijalankan oleh Wakil Bupati Halil.

Begitu juga terkait ditunjuknya pelaksana tugas (Plt) Bupati yang nantinya bakal ditentukan usai Gubernur Jatim Soekarwo kembali dari kunjungan kerjanya di luar negeri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri sekaligus menunggu Pak Gubernur kembali. Yang pasti, jangan sampai kasus ini, tapi masyarakat Pamekasan tidak terlayani dengan baik," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/8), KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka, yaitu ASY (Achmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan.

Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan, Achmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta. (*)
Video oleh: Fiqih Arfani

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017