Tulungagung (Antara Jatim) - Seorang narapidana kasus terorisme, Noim Baasyir, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tuban menuju LP Klas II B Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.
    
Konfirmasi resmi dari Kepala LP Klas IIB Tulungagung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Manap, napi teroris Noim Baasyir yang masih adik kandung Abu Bakar Baasyir itu tiba di LP Tulungagung sekitar pukul 08.30 WIB dengan dikawal tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.
    
"Begitu tiba, napi langsung dibawa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan," kata Manap saat dikonfirmasi wartawan.
    
Ia mengatakan pengawalan dilakukan sangat ketat. Selain melibatkan Densus 88 Antiteror, pemindahan teroris Noim Baasyir juga dikawal tim brimob Polda Jatim.
    
Pengecekan ruangan tahanan sempat dilakukan pihak kepolisian sebelum Noim Baasyir dimasukkan ke dalam sel.
    
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi karena napi ini terlibat kasus terorisme sehingga sel tahanannya terpisah dari napi lain," katanya.
    
Manap mengatakan, sel yang digunakan Noim Baasyir merupakan bekas sel anak. Dia ditempatkan sendiri di dalam satu ruangan karena masih tahap karantina pascapemindahan dari LP Tuban.
    
"Kepindahan NB ke Tulungagung atas kemauan yang bersangkutan. Kebetulan dia ingin menenangkan diri di LP yang lebih besar, sehingga dipilihlah di sini (LP Tulungagung)," katanya.
    
Data Kemenkumham, Noim Baasyir dijatuhi hukuman selama enam tahun akibat terlibat tindak pidana terorisme.
    
Noim yang masih adik kandung Abu Baakar Baasyir itu sudah menjalani hukuman sejak 2014, dan akan bebas pada 21 Mei 2019.
     
"Dia memilih LP Tulungagung dibanding LP Porong, dengan alasan orang Tulungagung baik-baik. Di sini dia ingin menyepi, menenangkan diri menjelang kebebasannya," kata Manap.

Noim Baasyir tidak akan dikumpulkan dengan napi lain untuk sementara waktu. Jika nanti yang bersangkutan sudah siap bersosialisasi dengan napi lain, maka pihak LP akan menurutinya, kata Manap.

"Kami harus hari-hati betul, agar kedatangannya tidak menimbulkan masalah dengan napi lain. Karena pertama kali pasti masih kaku," kata Manap.

Di LP Tulungagung sebelumnya sudah ada dua napi kasus terorisme yang merupakan pindahan dari LP lain.
    
Pertama adalah Dedi Fahrozal yang dihukum sembilan tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun lebih.
     
Kedua adalah Ridwan Sungkar yang menjalani hukuman selama empat tahun.

Rencananya Ridwan Sungkar akan bebas pada tahun 2019. Kedua napi ini sudah bisa bergaul dengan napi-napi lain.

Menurut Manap, selama ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kerap datang untuk melakukan pembinaan napi teroris.

Manap berharap ke depan proses deradikalisasi bia efektif berjalan. "Tentu harapannya mereka bisa kembali ke NKRI," kata Manap.
     
Dari rekam jejaknya, Noim Baasyir selama ini dikenal keras. Sebelumnya Noim Baasyir pernah menjalani hukuman di Sumenep. Di LP setempat, Noim Baasyir sempat bikin geger, karena ribut dengan napi yang menggunakan sabu-sabu.
    
Sementara di LP Tuban informasinya Noim Baasyir sempat mengamuk dan memprotes sipir karena permintaan bilik asmara untuk berhubungan intim dengan istrinya NH tidak dipenuhi.(*)
Video oleh: Destyan H Sujarwoko



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017