Malang (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terus mengintensifkan koordinasi guna melakukan pemutakhiran data penduduk yang berhak masuk daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi di Malang, Jawa Timur, Selasa mengaku peraturan baru yang mewajiban pemilih memiliki KTP elektronik akan menjadi permasalahan serius bila tidak segera dikoordinasikan dengan baik sebab jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik di daerah itu sekitar 30 ribu jiwa.
"Kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah karena adanya warga wajib KTP elektronik yang baru. Rata-rata setiap tahun meningkat sekitar 10 persen dari lulusan SMA dan SMK," kata Purnadi.
Lebih lanjut, Purnadi mengatakan kesiapannya untuk mendukung penuh KPU dalam melaksanakan aturan baru tersebut. "Kami siap bekerja sama dengan KPU setempat untuk tercapainya data pemilih yang akurat dan terkini," ucapnya.
Adanya peraturan baru berupa KTP elektronik tersebut, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan semakin mengintensifkan koordinasi dan melibatkan Dispendukcapil dalam setiap proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dalam Peraturan KPU Kabupaten Malang No 2/2017 di tingkat lapangan kita memang sangat perlu melibatkan Dispendukcapil, selain regulasinya memang begitu," Ketua KPU Kabuapten Malang Santoko.
Santoko mengatakan peraturan mengenai syarat daftar pemilih yang mewajibkan kepemilikan KTP elektronik, sehingga menjadi penting melibatkan Dispendukcapil. "Syarat KTP elektronik sebagai entry data daftar pemilih melibatkan peran penting Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi data tersebut dan menerbitkan surat keterangan agar bisa dimasukkan dalam DPT," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi di Malang, Jawa Timur, Selasa mengaku peraturan baru yang mewajiban pemilih memiliki KTP elektronik akan menjadi permasalahan serius bila tidak segera dikoordinasikan dengan baik sebab jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik di daerah itu sekitar 30 ribu jiwa.
"Kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah karena adanya warga wajib KTP elektronik yang baru. Rata-rata setiap tahun meningkat sekitar 10 persen dari lulusan SMA dan SMK," kata Purnadi.
Lebih lanjut, Purnadi mengatakan kesiapannya untuk mendukung penuh KPU dalam melaksanakan aturan baru tersebut. "Kami siap bekerja sama dengan KPU setempat untuk tercapainya data pemilih yang akurat dan terkini," ucapnya.
Adanya peraturan baru berupa KTP elektronik tersebut, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan semakin mengintensifkan koordinasi dan melibatkan Dispendukcapil dalam setiap proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dalam Peraturan KPU Kabupaten Malang No 2/2017 di tingkat lapangan kita memang sangat perlu melibatkan Dispendukcapil, selain regulasinya memang begitu," Ketua KPU Kabuapten Malang Santoko.
Santoko mengatakan peraturan mengenai syarat daftar pemilih yang mewajibkan kepemilikan KTP elektronik, sehingga menjadi penting melibatkan Dispendukcapil. "Syarat KTP elektronik sebagai entry data daftar pemilih melibatkan peran penting Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi data tersebut dan menerbitkan surat keterangan agar bisa dimasukkan dalam DPT," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017