Jakarta, (Antara) - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-E.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017