Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengharapkan Menteri Keuangan tidak memotong alokasi perolehan dana bagi hasil (DBH) migas triwulan III untuk "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu, karena bisa menganggu APBD.

"Kalau perolehan DBH migas triwulan III  dipotong 'cost recovery' maka APBD akan terganggu," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin.

Namun, menurut dia, kalau Menteri Keuangan tidak memotong perolehan DBH migas triwulan III yang besarnya mencapai Rp225 miliar, maka APBD daerahnya tidak terganggu. Perolehan DBH migas triwulan I hanya Rp78 miliar, karena ada potongan DBH migas sisa salur 2015 sebesar Rp147  miliar.

Sedangkan target perolehan DBH migas triwulan III juga sebesar Rp225 miliar sama dengan perolehan DBH migas triwulan II.

"Kalau DBH migas triwulan III dan IV tidak dipotong maka APBD aman," kata dia menegaskan.

Di dalam APBD 2017 terpasang perolehan DBH migas sebesar Rp700 miliar dari target perolehan DBH migas Rp900 miliar.

Pemkab, menurut dia, juga menyampaikan kepada Komisi B DPRD setempat hari ini terkait DBH migas triwulan III yang kemungkinan bisa saja dikenai potongan "cost recovery".

Selain itu, lanjutnya, pemkab juga  mengajukan permohonan melalui surat kepada Menteri Keuangan, bahkan kepada Presiden Joko Widodo  agar DBH migas triwulan III tidak dipotong "cost recovery".

Hanya saja, lanjut dia, pemkab belum memperoleh jawaban pasti dari Menteri Keuangan terkait jumlah perolehan DBH migas triwulan III.

Ia menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 162/pmk.07/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang berisi kelebihan bayar dan sisa salur dana bagi hasil (DBH) migas.

Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, besarnya kelebihan bayar DBH migas daerahnya pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu.

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa besarnya "cost recovery" yang harus dibayar daerahnya yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar itu akan dipotong tiga kali.

"Pemkab mengusulkan 'cost recovery' dipotong lima kali," ucapnya, menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017