Bojonegoro (Antara Jatim) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, akan melakukan uji kelayakan 26 mobil dinas milik pemerintah kabupaten setempat, Rabu (12/7).

"Sebanyak 10 mobil dinas yang tidak lolos uji kelayakan, karena mesin juga perlengkapan kendaraanya bermasalah tetap harus melakukan uji kelayakan ulang," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, di Bojonegoro, Sabtu.

Ia menyebutkan sudah melakukan uji kelayakan 46 mobil dinas milik pemkab sehari lalu, di antaranya, diketahui ada 10 mobil dinas tidak layak jalan karena ada gangguan mesin, juga yang lainnya.

Ia mencontohkan salah satu mobil dinas yang tidak lolos uji kelayakan yaitu inventaris Asisten I Sekda Djoko Lukito, yang bermasalah dengan rem kanannya.

"Ya kami tidak bisa mengeluarkan lolos uji kelayakan, sehingga harus diperbaiki," kata dia menegaskan.

Dari data yang diterima, jumlah mobil dinas milik pemkab yang dimanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan, RSUD, juga BUMD, yang terdaftar wajib mengikuti uji kelayakan 62 kendaraan.

Oleh karena itu, menurut dia, sebanyak 10 mobil dinas yang tidak lolos uji kelayakan harus diperbaiki dan menjalani uji kelayakan ulang termasuk 16 kendaraan mobil dinas yang belum dilakukan uji kelayakan.

Sebelum ini, kata dia, dishub juga sudah melakukan uji kelayakan 28 kendaraan mobil dinas inventaris camat di daerah setempat.  Dalam uji kelayakan itu, 28 mobil dinas camat semuanya lolos, sebab yang bermasalah terkait dengan mekanik langsung diperbaiki ditempat.

Uji kelayakan yang dilakukan antara lain, mulai emisi karbon kenalpot, rem, bagian bawah kendaraan, kekuatan lampu, juga suara bel.

"Sesuai ketentuan kendaraan pribadi memang tidak wajib uji kelayakan, tetapi khusus mobil dinas ini merupakan kebijakan Bupati Bojonegoro," katanya menegaskan.

Menurut dia,  mobil dinas milik pemkab ada alokasi  anggaran untuk perawatan sehingga kondisi kendaraan mobil dinas tetap harus terjaga.

Ia mencontohkan salah satu mobil dinas yang menjalani uji kelayakan diketahui pintu mobil tergores, meskipun tidak besar tetap harus diperbaiki.

"Meskipun hanya luka gores kecil ya tetap harus diperbaiki, sebab ada alokasi anggaran perawatan. Justru kalau tidak diperbaiki bisa menimbulkan kecurigaan terkait anggaran perawatan kendaraan," ucapnya menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017