Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 14.967 warga Kota Madiun, Jawa Timur terancam tidak dapat mengikuti atau menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak tahun 2018 karena belum memiliki KTP elektronik yang menjadi salah satu persyaratannya. 
     
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mencatat, dari 159.853 warga Kota Madiun yang wajib memiliki KTP elektronik, baru sebanyak 144.886 oang di antaranya yang telah melakukan perekaman data di dinas setempat.
     
"Sisanya sebanyak 14 ribu warga lebih, belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik. Padahal, sesuai peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, diatur bahwa warga yang memiliki hak suara harus atau wajib memiliki KTP elektronik," ujar Kepala Dispendukcaapil Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan, Kamis. 
     
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan berbagai macam sosialisasi agar belasan ribu warga Kota Madiun tersebut segera melakukan perekaman data dan mengurus KTP elektroniknya.
     
"Sehingga saat Pilkada Kota Madiun 2018 yang bersamaan dengan Pilkada Serentak 2018, belasan ribu warga yang memiliki hak pilih tersebut dapat menyalurkan suaranya," kata dia.
     
Menurut dia, rata-rata belasan ribu warga Kota Madiun yang belum melakukan perekaman dan pengurusan KTP elektronik tersebut merupakan warga setempat yang berdomisili di luar daerah. Di antaranya dengan alasan sekolah, bekerja, ataupun bahkan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
     
Selain terkendala perekaman, pihaknya juga mengakui masih menghadapi permasalahan tentang keberadaan stok blangko KTP elektronik yang kosong dari pusat. Sehingga dinasnya belum bisa dilakukan pencetakan. 
     
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengaku belum dapat menentukan sikap apakah warga yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak.
     
"Kami belum dapat menentukan hal itu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, warga yang belum memiliki fisik KTP elektronik tetap bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan yang bersangkutan telah melakukan perekaman data dan memiliki surat keterangan penduduk pengganti KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat," kata Sasongko. 
     
Bagi warga yang belum melakukan perekaman data dan pengurusan KTP elektronik sama sekali, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
     
Adapun, KPU Kota Madiun saat ini telah mulai melakukan tahapan Pilkada Kota Madiun tahun 2018 di antaranya mulai melakukan penyusunan anggaran, pembentukan PPK serta PPS, dan melakukan sosilaisasi ke masyarakat tentang tahapan pilada tersebut.
     
Sesuai rencana, Pilkada Kota Madiun 2018 yang bersamaan dengan Pilkada Serentak 201 akan digelar pada bulan Juni tahun depan. (*)
     
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017