Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin menetapkan delapan rancangan peraturan daerah menjadi perda baru yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan daerah itu dalam rangka peningkatan layanan pada masyarakat, kesejahteraan sosial serta daya saing kawasan.
    
Seremoni penetapan ranperda menjadi perda itu dilakukan melalui mekanisme sidang paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Graha Wicaksana, bersamaan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban APBD 2016 oleh eksekustif kepada legislatif, untuk dilakukan pembahasan.
    
"Ya, hari ini seluruh komisi dan fraksi aklamasi untuk menetapkan delapan perda, namun menunda pembahasan dua perda lain karena pertimbangan sosial ekonomi kerakyatan," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dikonfirmasi usai sidang paripurna.
    
Ia tak banyak menyinggung soal LPJ APBD 2016 yang barusan diserahkan eksekutif melalui Bupati Syahri Mulyo.
    
Menurut Supriyono masalah LPJ akan dibahas secara khusus melalui mekanisme sidang-sidang legislatif yang dihadiri seluruh fraksi-fraksi.
    
"Secara umum, laporan pertanggungjawaban APBD 2016 diterima dulu. Prosedurnya begitu, nanti akan ada sidang-sidang lanjutan yang diakhiri pandangan fraksi-fraksi," katanya.
    
Terkait penetapan perda baru dan penundaan pembahasan dua ranperda, Supriyono menjelaskan mayoritas komisi dan fraksi mempertimbangkan dampak sosial dari pemberlakukan ranperda yang dianggap sensitif.
    
Dua ranperda yang ditunda itu menurut penjelasan Supriyono adalah terkait masalah penataan toko modern, swalayan dan pasar tradisional di Tulungagung.
    
"Pada ranperda itu masih banyak pasal-pasal yang sifatnya krusial yang dalam pembahasannya belum tuntas. Kami akan kaji lebih dalam lagi agar rakyat tidak dirugikan oleh menjamurnya toko modern dan swalayan," ujarnya.
    
Selain penundaan ranperda tentang penataan toko modern, juga ada penundaan pada ranperda tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
    
"Ranperda ini ditunda karena payung hukum yang berada di atasnya tidak mengamanahkan untuk diatur dalam perda," katanya.   
     
Adapun delapan perda yang ditetapkan meliputi perda tentang pencabutan perda Kabupaten Tulungagung nomor 27 tahun 2010 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis masyarakat; Perda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 11 tahun 2010 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta Perda Kabupaten Tulungagung nomor 24 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah.
    
Perda baru lain yang ditetaokan adalah perda tentang perkoperasian; Perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada perusahaan air minum daerah (PDAM) Tulungagung; Perda tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak; Perda tentang pemberdayaan kelompok sadar wisata; dan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
    
Sementara, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan terkait penundaan penetapan ranperda tentang penataan pasar modern pihaknya mengikuti apa yang disampaikan dalam sidang paripurna.
    
Apabila memang krusial sehingga belum bisa diputuskan maka pihaknya menunggu pembahasan pada masa sidang berikutnya.
    
"Saya secara pribadi mengapresiasi apa yang disampaikan ketua dewan, bahwa memang pasar modern atau toko modern sedikit menggerus keberadaan pasar rakyat," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017