Tulungagung (Antara Jatim) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan siap memberikan pendampingan hukum terhadap dua orang guru SMP yang terkena operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar Polres Tulungagung, Jumat (16/6).
"Secara kelembagaan, PGRI siap memberikan jasa pendampingan hukum pada setiap anggotanya," kata Ketua PGRI Tulungagung Sugiharno di Tulungagung, Minggu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sugiharno mengaku sudah mendengar permasalahan yang menimpa dua guru SMPN 2 Tulungagung yang terkena OTT dugaan pungutan sumbangan pendidikan sebagai bagian persyaratan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di sekolah tersebut.
Kedua guru dimaksud diinisial RB dan ST, menjabat sebagai wakil kepala sekolah (wakasek) bidang Kesiswaan dan bendahara.
Namun menurut Sugiharno, PGRI masih menunggu koordinasi dengan kedua guru yang menjadi terlapor.
Menurut keterangan resmi Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana, baik RB maupun ST masih berstatus terlapor.
Belum satupun di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami kasus tersebut, apakah masuk delik pidana korupsi atau tidak, serta pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini sudah terbit laporan dan masih kami dalami," kata Gde Juliana.
Kendati belum ada penetapan tersangka, Gde Juliana mengatakan bahwa tim penyidik telah berancang-ancang menjerat kedua panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung itu dengan pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
"Jika terbukti ancamannya satu sampai lima tahun," kata Dewa.
Menanggapi proses hukum yang menjerat RB dan ST itu, Sugiharno mengatakan PGRI Tulungagung telah berkoordinasi jajaran PGRI Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, Sugiharno menegaskan komitmen PGRI untuk meindungi anggotanya. Bentuk pendampingannya, kata dia, nanti PGRI akan memberikan pengacara yang disodorkan kepada kedua terlapor.
Selain itu, PGRI juga akan berlaku proaktif memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami kan punya jaringan pengacara di Kabupaten dan di Provinsi. Nanti kami sodorkan, diterima atau tidak terserah saja," kata Sugiarno.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung mengantisipasi pelaksanaan PPDB, khususnya jalur offline di sejumlah SMP di wilayah Tulungagung.
Dari pengumpulan data di lapangan, tutur wakapolres, diperoleh laporan adanya pungutan liar yang diakukan panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Tim Satgas Saber Pungli kemudian melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan.
RB dab ST ditangkap tim Saber Pungli Polres Tulungagung pada Jumat (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditangkap, ditemukan 18 amplop berisi uang total sebesar Rp33,5 juta.
Selain itu ditemukan juga satu bendel amplop kosong yang dengab kop SMPN 2 Tulungagung.
Dalam modusnya, RB membagikan amplop kosong warna coklat kepada orang tua siswa yang mendaftar lewat jalur kompetensi.
Mereka diminta memasukkan sejumlah uang dengan alasan uang partisipasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Secara kelembagaan, PGRI siap memberikan jasa pendampingan hukum pada setiap anggotanya," kata Ketua PGRI Tulungagung Sugiharno di Tulungagung, Minggu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sugiharno mengaku sudah mendengar permasalahan yang menimpa dua guru SMPN 2 Tulungagung yang terkena OTT dugaan pungutan sumbangan pendidikan sebagai bagian persyaratan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di sekolah tersebut.
Kedua guru dimaksud diinisial RB dan ST, menjabat sebagai wakil kepala sekolah (wakasek) bidang Kesiswaan dan bendahara.
Namun menurut Sugiharno, PGRI masih menunggu koordinasi dengan kedua guru yang menjadi terlapor.
Menurut keterangan resmi Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana, baik RB maupun ST masih berstatus terlapor.
Belum satupun di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami kasus tersebut, apakah masuk delik pidana korupsi atau tidak, serta pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini sudah terbit laporan dan masih kami dalami," kata Gde Juliana.
Kendati belum ada penetapan tersangka, Gde Juliana mengatakan bahwa tim penyidik telah berancang-ancang menjerat kedua panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung itu dengan pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
"Jika terbukti ancamannya satu sampai lima tahun," kata Dewa.
Menanggapi proses hukum yang menjerat RB dan ST itu, Sugiharno mengatakan PGRI Tulungagung telah berkoordinasi jajaran PGRI Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, Sugiharno menegaskan komitmen PGRI untuk meindungi anggotanya. Bentuk pendampingannya, kata dia, nanti PGRI akan memberikan pengacara yang disodorkan kepada kedua terlapor.
Selain itu, PGRI juga akan berlaku proaktif memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami kan punya jaringan pengacara di Kabupaten dan di Provinsi. Nanti kami sodorkan, diterima atau tidak terserah saja," kata Sugiarno.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung mengantisipasi pelaksanaan PPDB, khususnya jalur offline di sejumlah SMP di wilayah Tulungagung.
Dari pengumpulan data di lapangan, tutur wakapolres, diperoleh laporan adanya pungutan liar yang diakukan panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Tim Satgas Saber Pungli kemudian melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan.
RB dab ST ditangkap tim Saber Pungli Polres Tulungagung pada Jumat (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditangkap, ditemukan 18 amplop berisi uang total sebesar Rp33,5 juta.
Selain itu ditemukan juga satu bendel amplop kosong yang dengab kop SMPN 2 Tulungagung.
Dalam modusnya, RB membagikan amplop kosong warna coklat kepada orang tua siswa yang mendaftar lewat jalur kompetensi.
Mereka diminta memasukkan sejumlah uang dengan alasan uang partisipasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017